Mata Lokal Memilih

Cara Urus Pindah Memilih, Ini Syaratnya dan Batas Waktunya

Diterangkannya, bagi pemilih yang ingin pindah TPS itu sendiri harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Sri Hidayatun
ARIEF/TRIBUNSUMSEL.COM
Kantor KPU Sumsel di Jakabaring Palembang. 

Apabila terdaftar dalam DPT (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir A. Surat pindah memilih. 

"Pastinya, pelayanan pindah memilih dengan alasan tadi, dapat diurus mulai 16 Januari sampai 7 Februari 2024, baik di kantor KPU, PPK dan PPS dengan layanan dibuka mulai hari kerja. Khusus pada 7 Februari layanan mulai pukul 08.00-23.59 Wib, " tukasnya. 

Sebelumnya ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menyatakan, warga yang telah terdaftar sebagai pemilih 2024 boleh melakukan pindah TPS untuk memilih, namun semuanya harus ada syarat yang dipenuhi dan konsekuensi yang didapat. 

"Jadi syarat-syaratnya harus dipenuhi dan diverifikasi dulu. Termasuk konsekuensinya, jika ia awalnya terdaftar di TPS A, namun karena ia pindah memilih ke TPS B atau C, yang beda Dapil (Daerah Pemilih) bisa kehilangan hak pilih untuk item surat suara tertentu. Seperti DPRD Kota atau Kabupaten atau provinsi hingga DPD RI maupun DPR RI jika Dapil nya berbeda, sehingga hanya surat suara Pilpres, " pungkasnya. 

Artikel ini sudah tayang di Sripoku.com

Baca berita menarik lainnya di google news

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved