Mata Lokal Memilih
Cara Urus Pindah Memilih, Ini Syaratnya dan Batas Waktunya
Diterangkannya, bagi pemilih yang ingin pindah TPS itu sendiri harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Sri Hidayatun
Apabila terdaftar dalam DPT (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir A. Surat pindah memilih.
"Pastinya, pelayanan pindah memilih dengan alasan tadi, dapat diurus mulai 16 Januari sampai 7 Februari 2024, baik di kantor KPU, PPK dan PPS dengan layanan dibuka mulai hari kerja. Khusus pada 7 Februari layanan mulai pukul 08.00-23.59 Wib, " tukasnya.
Sebelumnya ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menyatakan, warga yang telah terdaftar sebagai pemilih 2024 boleh melakukan pindah TPS untuk memilih, namun semuanya harus ada syarat yang dipenuhi dan konsekuensi yang didapat.
"Jadi syarat-syaratnya harus dipenuhi dan diverifikasi dulu. Termasuk konsekuensinya, jika ia awalnya terdaftar di TPS A, namun karena ia pindah memilih ke TPS B atau C, yang beda Dapil (Daerah Pemilih) bisa kehilangan hak pilih untuk item surat suara tertentu. Seperti DPRD Kota atau Kabupaten atau provinsi hingga DPD RI maupun DPR RI jika Dapil nya berbeda, sehingga hanya surat suara Pilpres, " pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di Sripoku.com
Baca berita menarik lainnya di google news
"Perang" Baliho Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Musi Rawas Bertaburan Jelang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
PPP Dipastikan Tak Lolos ke Senayan, Begini Respon Ketua DPW Sumsel |
![]() |
---|
Warga Palembang Doakan Joncik Muhammad Maju Pilgub Sumsel |
![]() |
---|
Herman Deru dan Heri Amalindo Terlihat Kompak di Acara ICMI, Arah Bakal Berkoalisi di Pilgub Sumsel? |
![]() |
---|
Inilah Nama-nama Tokoh Berpeluang Maju Sebagai Bakal Calon Walikota Prabumulih 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.