Berita Palembang

Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi PTBA, 3 Anggota Tim Akuisisi PT SBS Beri Kesaksian

Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang lanjutan dugaan kasus korupsi PTBA dalam akusisi saham PT SBS, dengarkan kesaksian 3 anggota tim akusisi

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang lanjutan dugaan kasus korupsi PTBA dalam akusisi saham PT SBS, dengarkan kesaksian 3 anggota tim akusisi, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus korupsi PTBA dalam akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Senin (15/1/2024).

Agenda lanjutan sidang kali ini yakni mendengarkan kesaksian tiga orang anggota tim akuisisi, Dede Kurniawan, Julismi, dan Zulfikar Azhar,

Lima orang terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk turut hadir didampingi tim kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin oleh lima orang Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH.

"Saudara saksi sudah disumpah di atas Al-Quran, mohon memberikan keterangan yang benar. Yang tidak benar tidak perlu diterangkan, kalau memberikan keterangan yang tidak benar berarti bohong dan dalam persidangan bisa dikenakan sumpah palsu," ujar Pitriadi kepada para saksi.

Baca juga: Korban Tabrak Lari, Lansia Tukang Pijat Meninggal, BB Gagang Spion dan Pecahan Lampu Mobil

Lalu Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan pertanyaan kepada ketiga saksi.

Dalam perkara tersebut, kelima orang terdakwa disebut merugikan negara Rp 162 miliar dalam proses akuisisinya.

SEBELUMNYA, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Menanggapi pendapat Penuntut Umum tersebut, Kuasa hukum PTBA menegaskan bahwa sejatinya pada saat PTBA melakukan akuisisi PT SBS melalui PT BMI, perseroan (PTBA) telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan
internal perusahaan.

Langkah akuisisi PT SBS sendiri merupakan realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017.

Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, disampaikan bahwa sebagai perusahaan tambang batubara milik pemerintah PTBA punya strategi yang salah satu di antaranya adalah pengembangan benefisiasi (added value) batubara dan usaha pendukung lain. Untuk melakukan langkah tersebut, PTBA melakukan pengembangan usaha jasa engineering, kontraktor jasa pertambangan.

Dan berikutnya untuk merealisasikan program kerja tersebut, perusahaan berencana mengakuisisi PT SBS setelah mendapatkan penawaran dari manajemen PT SBS.

Sebelum diambil keputusan untuk akuisisi, manajemen PTBA secara internal, lewat tim perencanaan korporat melakukan review awal mengenai potensi langkah akuisisi PT SBS.

"Dalam review awal tersebut Tim Perencanaan Korporat berkesimpulan bahwa PT SBS memiliki potensi mendukung program kerja perseroan, dan Tim Perencanaan Korporat mengusulkan agar dilakukan Due Diligence secara rinci dan survei terhadap Alat-Alat Berat (A2B) yang dimiliki, serta negosiasi dengan Pihak PT SBS," ujarnya.

Kuasa hukum juga menyatakan adanya kekeliruan Penyidik dalam mengkualifikasi PT BMI maupun PT SBS sebagai BUMN. Hal ini tentu saja tidak tepat dan keliru, sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved