Sopir Truk Mengumpat di Tol Palindra

Viral Pengendara Truk Muatan Alat Berat Mengumpat di Tol Palindra, Kesal Tak Diizinkan Lewat

Beredar video pengendara truk trailer bermuatan alat berat, mengumpat sambil merekam situasi di depan Gerbang Tol Palembang-Indralaya (Palindra).

tangkap layar video ig
Tangkapan layar truk trailer muatan alat berat berhenti di depan Gerbang Tol Palindra karena tak diizinkan melintas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Beredar video pengendara truk trailer bermuatan alat berat, mengumpat sambil merekam situasi di depan Gerbang Tol Palembang-Indralaya (Palindra).

Pada video berdurasi 52 detik yang beredar, pengendara truk protes kepada petugas Tol Palindra karena tak diizinkan melintas.

"Nih, Pak Jokowi, percuma bangun tol. Tidak bisa masuk, gimana ini? Tutup saja tol ini tidak usah pakai tol lagi," kata perekam video dilihat Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Banjir di Musi Rawas Rendam Ratusan Rumah di 19 Desa, Sungai Meluap Imbas Intesitas Hujan Tinggi

Tampak pada video tersebut, seorang petugas tol juga merekam truk yang berhenti persis di depan palang pintu tol.

"Gerbang Tol Indralaya ini. Tol gila tutup saja, percuma dibangun," ucap perekam tersebut dengan nada kesal.

Sementara pengelola Tol Palindra menyebut beban muatan truk trailer tersebut melebihi kapasitas.

"Kendaraannya overload," kata Branch Manager Tol Palindra, Syamsul Rijal dihubungi terpisah.

Dilanjutkan Syamsul, berdasarkan petunjuk dari PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan, kendaraaan Over Dimension Over Load (ODOL) tak diperkenankan masuk tol.

Selain dapat merusak jalan, juga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengendara lain.

"Makanya dilarang masuk (tol)," jelas Syamsul.

Lalu bagaimana aturan kendaraan tonase tinggi yang akan lewat jalan tol?

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menjelaskan, ada batas maksimal untuk kendaraan dengan ukuran berat dan dimensi tertentu yang dilarang masuk jalan tol.

"Harus diperhatikan mulai dari panjang kendaraan, tingginya, sampai ke berat muatan sumbu,” dikutip dari Instagram @pupr_bpjt.

Berikut jenis kendaraan yang dilarang masuk jalan tol :

  1. Kendaraan bermotor dengan panjang lebih dari 18 meter.
  2. Kendaraan bermotor roda tunggal dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) sama atau lebih dari 10 ton.
  3. Kendaraan bermotor roda dua ganda atau lebih dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) sama atau lebih dari 10 ton.
  4. Kendaraan bermotor dengan tinggi lebih dari 4,2 meter.
  5. Kendaraan bermotor dengan lebar dari 2,5 meter.

"Aturan berat dan dimensi kendaraan tersebut menjadi upaya mengatasi kendaraan dengan kapasitas beban yang lebih atau dikenal sebagai Over Dimension dan Over Load (ODOL)," demikian penjelasan BPJT.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved