Sopir Truk Mengumpat di Tol Palindra
Viral Pengendara Truk Muatan Alat Berat Mengumpat di Tol Palindra, Kesal Tak Diizinkan Lewat
Beredar video pengendara truk trailer bermuatan alat berat, mengumpat sambil merekam situasi di depan Gerbang Tol Palembang-Indralaya (Palindra).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Beredar video pengendara truk trailer bermuatan alat berat, mengumpat sambil merekam situasi di depan Gerbang Tol Palembang-Indralaya (Palindra).
Pada video berdurasi 52 detik yang beredar, pengendara truk protes kepada petugas Tol Palindra karena tak diizinkan melintas.
"Nih, Pak Jokowi, percuma bangun tol. Tidak bisa masuk, gimana ini? Tutup saja tol ini tidak usah pakai tol lagi," kata perekam video dilihat Minggu (14/1/2024).
Baca juga: Banjir di Musi Rawas Rendam Ratusan Rumah di 19 Desa, Sungai Meluap Imbas Intesitas Hujan Tinggi
Tampak pada video tersebut, seorang petugas tol juga merekam truk yang berhenti persis di depan palang pintu tol.
"Gerbang Tol Indralaya ini. Tol gila tutup saja, percuma dibangun," ucap perekam tersebut dengan nada kesal.
Sementara pengelola Tol Palindra menyebut beban muatan truk trailer tersebut melebihi kapasitas.
"Kendaraannya overload," kata Branch Manager Tol Palindra, Syamsul Rijal dihubungi terpisah.
Dilanjutkan Syamsul, berdasarkan petunjuk dari PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan, kendaraaan Over Dimension Over Load (ODOL) tak diperkenankan masuk tol.
Selain dapat merusak jalan, juga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengendara lain.
"Makanya dilarang masuk (tol)," jelas Syamsul.
Lalu bagaimana aturan kendaraan tonase tinggi yang akan lewat jalan tol?
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menjelaskan, ada batas maksimal untuk kendaraan dengan ukuran berat dan dimensi tertentu yang dilarang masuk jalan tol.
"Harus diperhatikan mulai dari panjang kendaraan, tingginya, sampai ke berat muatan sumbu,” dikutip dari Instagram @pupr_bpjt.
Berikut jenis kendaraan yang dilarang masuk jalan tol :
- Kendaraan bermotor dengan panjang lebih dari 18 meter.
- Kendaraan bermotor roda tunggal dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) sama atau lebih dari 10 ton.
- Kendaraan bermotor roda dua ganda atau lebih dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) sama atau lebih dari 10 ton.
- Kendaraan bermotor dengan tinggi lebih dari 4,2 meter.
- Kendaraan bermotor dengan lebar dari 2,5 meter.
"Aturan berat dan dimensi kendaraan tersebut menjadi upaya mengatasi kendaraan dengan kapasitas beban yang lebih atau dikenal sebagai Over Dimension dan Over Load (ODOL)," demikian penjelasan BPJT.
Sopir Truk Mengumpat di Tol Palindra
Tol Palembang-Indralaya (Palindra)
berita ogan ilir
Tribunsumsel.com
ViralLokal
Herman Deru Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Musholla Al-Huda OPI Palembang, Perkuat Silaturahmi |
![]() |
---|
Makna Lagu Lihat Kebunku Versi Jeje Viral, Lirik: Mengapa Bunga di Taman Hatiku Hanya Satu |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan Dekat Tol Palindra Sejak Siang Hingga Malam Ini, Pemadaman Masih Berlangsung |
![]() |
---|
Belum Sempat Nikmati Hasil Curian Sepeda Listrik, Pemuda Sungai Lilin Diciduk Polisi |
![]() |
---|
9 Doa Mohon Ampunan dan Rahmat Allah Bersumber dari Alquran, Teks Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.