Berita Pemkab OKU Timur
Sidang Isbat Nikah Terpadu Zona III, Pintu Perlindungan Hukum Bagi 60 Pasangan di OKU Timur
Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025, Pemkab OKU Timur kembali menegaskan komitmennya menghadirkan ketertiban administrasi
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Lapangan Kecamatan Belitang II pada Selasa, 25 November 2025, menjadi saksi langkah penting 60 pasangan dari lima kecamatan di Zona III OKU Timur untuk memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka.
Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten OKU Timur kembali menegaskan komitmennya menghadirkan ketertiban administrasi dan perlindungan hukum bagi seluruh keluarga.
Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., hadir langsung memantau jalannya kegiatan sekaligus meninjau sejumlah pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa isbat nikah bukan sekadar agenda rutin pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab negara menjamin hak-hak dasar warganya.
“Hari ini kita kembali meneguhkan komitmen bersama untuk menghadirkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten OKU Timur Tahun 2025,” ujar Bupati, Selasa (25/11/2025).
Bupati Lanosin mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi.
Kondisi ini berdampak langsung pada sejumlah aspek penting dalam kehidupan keluarga mulai dari administrasi kependudukan hingga perlindungan hukum.
“Pencatatan resmi bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut hak anak mendapatkan akta kelahiran, hak waris, nafkah, serta perlindungan bagi perempuan dan anak,” tegasnya.
Program isbat nikah terpadu menjadi jembatan bagi pasangan-pasangan tersebut untuk memperoleh legalitas perkawinan tanpa biaya.
Pemkab OKU Timur bekerja sama dengan Pengadilan Agama Martapura dan Kementerian Agama setempat untuk memastikan proses berjalan cepat, sah, dan menyeluruh.
Tujuan program ini untuk memberikan kepastian hukum perkawinan. Melindungi hak anak dan perempuan.
Mendukung tertib pencatatan sipil nasional. Membangun data kependudukan yang valid.
Pemkab menargetkan sedikitnya 350 pasangan memperoleh penetapan isbat nikah pada tahun 2025.
Menurut Bupati, legalitas ini membawa dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam akses layanan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum.
Dengan putusan isbat dan akta nikah resmi, keluarga dapat mengakses berbagai layanan yang sebelumnya terhambat: pembuatan akta kelahiran anak, kepastian hak-hak perempuan, hingga kepastian status hukum keluarga dalam data nasional.
| Peduli Pasien TBC,dr Sheila Turun Langsung ke Puskesmas Dorong Disiplin Berobat Demi Eliminasi 2030 |
|
|---|
| Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan dari Desa, 312 Posbakum Disiapkan |
|
|---|
| Bedah Rumah Jadi Aksi Nyata HKG PKK ke-54, dr Sheila Dorong Gotong Royong Atasi RTLH di Belitang |
|
|---|
| Pemkab OKU Timur Dorong Optimalisasi Posbakum, Perluas Akses Keadilan hingga Desa |
|
|---|
| 235 Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka OKU Timur, Diharapkan Transparan dan Berintegritas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sidang-Isbat-Nikah-Terpadu-Zona-III-Pintu-Perlindungan-Hukum-Bagi-60-Pasangan-di-OKU-Timur.jpg)