Berita Nasional
Pekerjaan AWK Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan, Akui Tulis Komentar Tersebut di Tiktok
Menguak pekerjaan AWK pelaku yang ancam tembak Anies Baswedan, ternyata baru lulusan SMA.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Menguak pekerjaan AWK pelaku yang ancam tembak Anies Baswedan, ternyata lulusan SMA.
Pelaku bernisial AWK berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, pada Sabtu (13/1/2024) pagi.
Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, sosok pelaku yang mengancam capres nomor urut satu itu berhasil ditangkap di Jember, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan Humas Polri, AWK saat ini diketahui telah lulus SMA.
Lalu apa pekerjaan dari AWK?
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait sosok AWK.
"Dilihat dari umur dia sudah lulus dari Sekolah Menengah Atas, namun untuk apakah dia kuliah ataupun dia sekolah yang lainnya ini masih didalami," kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (13/1/2024).
Lebih lanjut, Shandi menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu pagi dan sudah mengakui perbuatannya.
"Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK, umur 23 tahun di daerah Pasuran, Jatim. Atau tepatnya TKP-nya di Jember. Namun demikian, hal ini masih pendalaman," jelas Shandi.

"Informasi terkini dari tim yang menangani, yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini diproses lebih lanjut tim gabungan," terang Shandi.
"Mudah-mudahan hal ini bisa memberikan jawaban dan mencerahkan kepada kita semua," sambungnya.
Terpantau akun TikTok dengan foto profil bergambar Prabowo Subianto itu, ia kerap membagikan potretnya. Ia juga terlihat sering mengunggah potret paslon capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Baca juga: Kronologi Penangkapan AWK Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan, Kini Terancam Penjara 4 Tahun
Pelaku Dipastikan Tak Terafiliasi Parpol atua Paslon Tertentu
Meski begitu, Shandi memastikan AWK tak terafiliasi dengan partai politik (parpol) atau pasangan calon (Paslon) tertentu.
Irjen Sandi Nugroho saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan terhadap AWK.

"Sampai dengan saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan masalah itu (tak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu). Informasi awal makannya kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya," ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/1/2024).
Sejak awal pemeriksaan pun AWK telah mengakui bahwa akun TikTok yang digunakan untuk mengancam Anies itu memang akun miliknya.
Baca juga: Inilah AWK Pelaku Ancam Tembak Anies Baswedan Berhasil Ditangkap, Usianya Baru 23 Tahun Asal Jember
Serta telah dipastikan bahwa AWK sendiri yang melakukannya.
"Sampai dengan saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan masalah itu (tak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu)."
"Informasi awal makannya kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya," ujar Sandi.

Dijerat Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Media
Sandi mengungkapkan, untuk sementara pelaku bisa dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Sandi.
Baca juga: Alasan Maria Jochu Wanita Papua Lulusan Amerika Pilih jadi Lurah dan Tolak Kerja di Luar Negeri
Diketahui pasal 29 UU ITE berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Hingga berita ini ditayangkan, AWK belum berstatus tersangka. Motif AWK melakukan perbuatan tersebut pun masih didalami.
Berawal Komentar Ancam Tembak Anies Baswedan
Menurut Sandi, AWK menyampaikan ancaman penembakan melalui akun TikTok @calonistri71600. AWK telah mengakui akun itu miliknya.
Penelusuran Kompas.com pada Sabtu siang, akun TikTok dengan foto profil bergambar Prabowo Subianto itu telah dibatasi aksesnya menjadi privat, sehingga tidak diketahui kalimat ancaman yang disampaikan.
Sebagaiamana diketahui sebelumnya, akun pengguna X (Twitter) @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.
Komentar yang ditulis pemilik akun @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?".
Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan tentang ancaman penembakan terhadap terhadap Anies.
Baca berita lainnya di Google News
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.