Berita Nasional

Pekerjaan AWK Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan, Akui Tulis Komentar Tersebut di Tiktok

Menguak pekerjaan AWK pelaku yang ancam tembak Anies Baswedan, ternyata baru lulusan SMA.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Ig@lambe_turah
Menguak pekerjaan AWK pelaku yang ancam tembak Anies Baswedan, ternyata masih berusia 23 tahun. 

"Sampai dengan saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan masalah itu (tak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu). Informasi awal makannya kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya," ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Sejak awal pemeriksaan pun AWK telah mengakui bahwa akun TikTok yang digunakan untuk mengancam Anies itu memang akun miliknya.

Baca juga: Inilah AWK Pelaku Ancam Tembak Anies Baswedan Berhasil Ditangkap, Usianya Baru 23 Tahun Asal Jember

Serta telah dipastikan bahwa AWK sendiri yang melakukannya.

"Sampai dengan saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan masalah itu (tak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu)."

"Informasi awal makannya kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya," ujar Sandi.

Kronologi penangkapan AWK, pelaku yang mengancam tembak calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan akhirnya berhasil ditangkap.
Kronologi penangkapan AWK, pelaku yang mengancam tembak calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan akhirnya berhasil ditangkap. (Kompas.com/Ig@lambe_turah)

Dijerat Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Media

Sandi mengungkapkan, untuk sementara pelaku bisa dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Sandi.

Baca juga: Alasan Maria Jochu Wanita Papua Lulusan Amerika Pilih jadi Lurah dan Tolak Kerja di Luar Negeri

Diketahui pasal 29 UU ITE berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, AWK belum berstatus tersangka. Motif AWK melakukan perbuatan tersebut pun masih didalami.

Berawal Komentar Ancam Tembak Anies Baswedan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved