Berita Nasional
Pekerjaan AWK Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan, Akui Tulis Komentar Tersebut di Tiktok
Menguak pekerjaan AWK pelaku yang ancam tembak Anies Baswedan, ternyata baru lulusan SMA.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
"Sampai dengan saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan masalah itu (tak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu). Informasi awal makannya kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya," ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/1/2024).
Sejak awal pemeriksaan pun AWK telah mengakui bahwa akun TikTok yang digunakan untuk mengancam Anies itu memang akun miliknya.
Baca juga: Inilah AWK Pelaku Ancam Tembak Anies Baswedan Berhasil Ditangkap, Usianya Baru 23 Tahun Asal Jember
Serta telah dipastikan bahwa AWK sendiri yang melakukannya.
"Sampai dengan saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan masalah itu (tak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu)."
"Informasi awal makannya kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya," ujar Sandi.

Dijerat Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Media
Sandi mengungkapkan, untuk sementara pelaku bisa dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Sandi.
Baca juga: Alasan Maria Jochu Wanita Papua Lulusan Amerika Pilih jadi Lurah dan Tolak Kerja di Luar Negeri
Diketahui pasal 29 UU ITE berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Hingga berita ini ditayangkan, AWK belum berstatus tersangka. Motif AWK melakukan perbuatan tersebut pun masih didalami.
Berawal Komentar Ancam Tembak Anies Baswedan
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.