Berita Nasional

Isi Ancaman AWK Tembak Anies Baswedan Menantang Tanya Soal Penjara, Kini Tak Berkutik Ditangkap

Terungkap ancaman pemuda ancam tembak Anies Baswedan yang kini ditangkap, begini isi cuitannya.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Ig@lambe_turah
Terungkap ancaman pemuda ancam tembak Anies Baswedan yang kini ditangkap, begini isi cuitannya. 

"Mudah-mudahan hal ini bisa memberikan jawaban dan mencerahkan kepada kita semua," sambungnya.

Inilah sosok pelaku yang mengancam tembak calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan akhirnya berhasil ditangkap.
Inilah sosok pelaku yang mengancam tembak calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan akhirnya berhasil ditangkap. (Ig@lambe_turah)

Terancam Penjara 4 Tahun

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Media.

Sandi menjelaskan untuk sementara pelaku bisa dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Sandi.

Baca juga: Penjelasan Kapolda Jatim Terkait Penangkapan AWK Pelaku Ancam Tembak Anies Saat Live Tiktok

Diketahui pasal 29 UU ITE berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Kronologi Penangkapan AWK Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan, Kini Terancam Penjara 4 Tahun

Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Namun pelaku saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, tengah viral dimedia sosial seorang pria melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan saat live TikTok.

Komentar itu viral diunggah akun pengguna X (Twitter) @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.

Komentar yang ditulis pemilik akun TikTok @calonistri71600 ini bertuliskan "Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya ?, tulisnya.

Polisi Buru Pelaku Lain

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved