Berita Viral

Sosok Polisi Paksa Oman Marbot Masjid Ngaku Rampok Lampung, Baru Jalani Pemeriksaan Setelah 5 Tahun

Terkuak nasib polisi paksa sosok Oman, marbot masjid ngaku sebagai rampok di Kotabumi, Lampung, jabatan terancam, diperiksa karena lakukan kekerasan..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribun Sumsel / Kompas.com
Sosok Polisi Paksa Oman Marbot Masjid Ngaku Rampok Lampung, Baru Jalani Pemeriksaan Setelah 5 Tahun 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Terkuak sosok polisi yang memaksa sosok Oman, marbot masjid untuk ngaku sebagai rampok di Kotabumi, Lampung.

Baca juga: Reaksi Oman Korban Salah Tangkap Polisi Dianiaya Dapat Rp 222 Juta: Alhamdulillah Masih Hidup

Diketahui jika sosok polisi yang berasal dari Polsek Balaraja itu terancam jabatannya karena lakukan kekerasan terhadap Oman.

Nasib 8 Polisi Tembak dan Paksa Oman Ngaku Merampok, Masih Berdinas Setelah 5 Tahun, Baru Diperiksa
Nasib 8 Polisi Tembak dan Paksa Oman Ngaku Merampok, Masih Berdinas Setelah 5 Tahun, Baru Diperiksa (Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com)

Bukan satu, terungkap jika ada delapan polisi yang terlibat melakukan kekerasan kepada Oman.

Para polisi tersebut dinilai kelewatan memaksa Oman mengaku sebagai perampok hingga menembak kaki sang marbot masjid di tahun 2019 silam.

Imbas aksinya, sang polisi kini bernasib di ujung tanduk sedang diperiksa di Polda Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan tim yang dahulu menangkap Oman saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara.

Umi mengatakan, kedelapan anggota tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

"Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam," kata dia.

Umi menambahkan, Bidpropam masih mendalami kronologi kenapa delapan anggota itu bisa salah tangkap.

"Mohon waktunya, karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal.

Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu," kata Umi.

Baca juga: Sosok Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, 5 Tahun Baru Diganti Rugi Dipaksa Ngaku Rampok

Baca juga: Sosok Pria Lempar Batu ke Rumah Tetangga Ternyata Paman Korban Cekcok Soal Warisan, Sering Buat Onar

Reaksi Oman Korban Salah Tangkap Polisi Dianiaya, Bersyukur Hidup, Dapat 222 Juta
Reaksi Oman Korban Salah Tangkap Polisi Dianiaya, Bersyukur Hidup, Dapat 222 Juta (Kolase Tribun Sumsel)

Lebih jauh, sebelumnya Oman dituding sebagai perampok di Lampung.

Saat itu ia ditangkap ketika tengah membersihkan masjid sekira pukul 09.00 WIB.

"Saya kan marbot masjid," kata Oman.

Polisi membawanya ke Polres Lampung Utara.

Ia bahkan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Oman lalu dibawa ke Polsek Balaraja.

Di sana, anggota polisi menyebut dirinya merupakan pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara dan disiksa.

"Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata dia, belum lama ini dilansir dari Tribun Trends.

Oman sempat diturunkan di kawasan perkebunan yang tidak dikenalnya saat perjalanan menuju Polres Lampung Utara.

Di situ, Oman kembali dianiaya. Namun, ia tetap tidak mengakui tuduhan tersebut.

Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.

"Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati," kata Oman.

Baca juga: Nasib 8 Polisi Tembak dan Paksa Oman Ngaku Merampok, Masih Berdinas, Baru Diperiksa Setelah 5 Tahun

Oman mengungkapkan luka tembakan sampai tembus ke belakang kaki serta mengenai tulang.

Ia tidak mengetahui seberapa banyak dipukul untuk mengakui tuduhan itu.

Nasib Oman Korban Salah Tangkap Polisi, Kaki Ditembak Dipaksa Ngaku Rampok Dapat Ganti Rugi 222 Juta
Nasib Oman Korban Salah Tangkap Polisi, Kaki Ditembak Dipaksa Ngaku Rampok Dapat Ganti Rugi 222 Juta (Kolase Tribun Sumsel / Kompas.com)

Meski demikian, Oman bersyukur dirinya masih bisa selamat dan melanjutkan hidup.

"Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.

Hingga pada akhirnya, Oman dinyatakan vonis bebas karena terbukti tidak bersalah.

Majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Sementara itu sebelumnya diketahui jika Oman Abdurohman, marbot masjid asal Banten ditangkap oleh polisi karena tuduhan terlibat perampokan.

Ia ditangkap pada 22 Agustus 2017 silam karena dituding merampok di Kotabumi, Lampung Utara.

Padahal Oman tinggal di Balaraja, Banten.

Pekerjaan Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, Marbot Masjid Dapat Uang Ganti RP 222 Juta
Pekerjaan Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, Marbot Masjid Dapat Uang Ganti RP 222 Juta (Kolase Tribun Sumsel / Kompas.com)

Baca juga: Pekerjaan Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, Kini Dapat Uang Ganti RP 222 Juta

Menanggapi peristiwa itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

Teddy menambahkan, Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

 

 

 

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved