Berita Viral

Viral Video Sebut Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Resmi Dicopot dari Kursi DPRD Gorontalo

Wahyudin Moridu kini resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo per 22 September 2025.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PEMBACAAN PUTUSAN -- Suasana Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/9/2025). Wahyudin Moridu resmi diberhentikan dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wahyudin Moridu kini resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo per 22 September 2025.

Seperti diketahui, Wahyudin sempat sesumbar jabatannya sampai 2031, namun setelah videonya viral akan merampok uang negara, ia kini resmi diberhentikan.

Putusan itu dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (22/9/2025), menyusul hasil penyelidikan Badan Kehormatan (BK) yang menyatakan Wahyudin melanggar sumpah jabatan dan kode etik.

"Anggota DPRD Wahyudin Moridu, SH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik," tegas anggota BK, Umar Karim, saat membacakan hasil sidang etik mengutip Tribungorontalo.com

Dengan keputusan tersebut, Wahyudin tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo terhitung mulai 22 September 2025.

Sidang BK berlangsung tanpa kehadiran Wahyudin.

Ketua BK, Fikram Salilama, menyatakan absennya yang bersangkutan tidak menghalangi jalannya sidang.

"Kebetulan yang bersangkutan, Saudara Wahyu Moridu, tidak bisa hadir. Namun, sidang tetap kami jalankan. Setelah pembacaan berita acara dan pengesahan alat bukti, kami menetapkan sanksi," ujar Fikram.

Baca juga: Profesi Baru Wahyudin Moridu yang Viral Sesumbar Rampok Uang Negara, Jauh dari Gaji DPRD Gorontalo

 

ANGGOTA DPRD GORONTALO - Terungkap sosok wanita yang rekam video Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebut rampok biar miskin, diduga selingkuhan.
ANGGOTA DPRD GORONTALO - Terungkap sosok wanita yang rekam video Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebut rampok biar miskin, diduga selingkuhan. (TribunGorontalo.com)

 

BK menetapkan sanksi pemberhentian permanen sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga.

“Apapun status anggota, ketika melanggar kode etik, maka konsekuensinya harus dijalani,” tambahnya.

Sidang ini turut dipantau oleh perwakilan Direktorat Jenderal Kemendagri.

 

Viral di Medsos

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved