Berita Viral

Pekerjaan Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, Kini Dapat Uang Ganti RP 222 Juta

Terkuak pekerjaan Oman Abudrohman selaku korban salah tangkap polisi, marbot masjid asal Banten dapat uang ganti rugi Rp 222 juta...

Kolase Tribun Sumsel / Kompas.com
Pekerjaan Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, Kini Dapat Uang Ganti RP 222 Juta 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Terkuak pekerjaan Oman Abudrohman selaku korban salah tangkap polisi.

Baca juga: Nasib Oman Korban Salah Tangkap Polisi, Kaki Ditembak Dipaksa Ngaku Rampok Dapat Ganti Rugi 222 Juta

Oman diketahui memiliki pekerjaan sebagai marbot masjid asal Banten.

Namun ia justru ditangkap polisi dengan tuduhan telah melakukan perampokan di wilayah Lampung Utara.

Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024).
Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024). (KOMPAS.COM/DOK. Polres Lampung Utara)

Saat itu Oman ditangkap pada 22 Agustus 2017.

Oman dituding melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Padahal Oman tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Ketika ditangkap, Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.

Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dianiaya hingga kakinya ditembak agar mau mengaku.

Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.

Hingga akhirnya, setelah karena terbukti tak bersalah, Oman akhirnya divonis bebas.

Majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Baca juga: Sosok Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, 5 Tahun Baru Diganti Rugi Dipaksa Ngaku Rampok

Baca juga: Reaksi Kakek Saat Cucu Menangis Pilu Lihat Ibu Dimakamkan, Mengira Sedang Sakit: Kok Dikubur?

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Sosok Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, 5 Tahun Baru di Ganti Rugi Dipaksa Ngaku Rampok
Sosok Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, 5 Tahun Baru di Ganti Rugi Dipaksa Ngaku Rampok (Kolase Tribun Sumsel / Kompas.com)

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved