Berita Viral

Sosok Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, 5 Tahun Baru Diganti Rugi Dipaksa Ngaku Rampok

Inilah sosok Oman Abdurohman selaku pria jadi korban salah tangkap polisi, 5 tahun baru dapat ganti rugi usai alami kekerasan dipaksa ngaku rampok..

Kolase Tribun Sumsel / Kompas.com
Sosok Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, 5 Tahun Baru Diganti Rugi Dipaksa Ngaku Rampok 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Oman Abdurohman selaku pria yang jadi korban salah tangkap polisi.

Baca juga: Kronologi Oman Jadi Korban Salah Tangka Polisi, Alami Kekerasan dan Kaki Ditembak, Dapat Ganti Rugi

Sosok Oman Abdurohman merupakan warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap polisi Polres Lampung Utara.

Saat itu Oman ditangkap pada 22 Agustus 2017.

Oman dituding melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024).
Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024). (KOMPAS.COM/DOK. Polres Lampung Utara)

Padahal Oman tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Ketika ditangkap, Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.

Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Kaki kiri Oman ditembak.

Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.

Baca juga: Keseharian Lo Siauw Ging Dokter Asal Solo Meninggal Usia 90 Tahun, Sering Lunasi Tagihan Pasien

Baca juga: Sosok Basori Korban Kena Imbas Kekejaman DJ Siram Air Keras Pegawai Kios Semangka, Dirawat Intensif

Hingga akhirnya, setelah karena terbukti tak bersalah, Oman akhirnya divonis bebas.

Majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Namun ternyata uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved