Berita Lubuklinggau

Suzanto Warga Lubuklinggau Rusak Rumah Kakak Kandung, Tak Terima Istri Ditagih Hutang

Suzanto (38 tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel gelap mata merusak rumah kakak kandungnya karena tak terima istri ditagih hutang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Suzanto (38 tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel gelap mata merusak rumah kakak kandungnya karena tak terima istri ditagih hutang, pelaku diamankan di Polrestabes Palembang, Kamis (11/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Suzanto (38 tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel gelap mata merusak rumah kakak kandungnya karena tak terima istri ditagih hutang.

Akibat ulahnya warga RT 08 Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau ini di tangkap Polisi.

Pelaku dilaporkan kakak kandungnya ke polisi karena melakukan pengrusakan di rumahnya hingga membuat anak korban trauma.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Hari Ardiansyah menyampaikan kejadiannya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib.

"Kejadian bermula Sucipto dan Lilis Suryani kakak kandung dan ipar tersangka sedang berada di rumahnya," ujarnya pada wartawan, Kamis (11/1/2023).

Baca juga: Pemalakan Sopir Truk di Jalan Macan Lindungan Palembang Kembali Terjadi, Polisi Janji Buru Pelaku

Tiba-tiba tersangka datang kerumah korban dengan mengendarai sepeda motor dan memegang satu buah potongan kayu kering bulat, setelah itu tersangka turun dari sepeda motornya dan kemudian berteriak-teriak di depan rumah korban.

"Tersangka meminta korban keluar dari rumahnya, lalu kemudian istri korban Lilis Suryani keluar dari rumah untuk menemui tersangka dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi hingga tersangka kemudian marah-marah," imbuhnya.

Kemudian tersangka dengan nada marah bertanya kepada saksi dengan perkataan mengapa kamu menagih utang dengan istrinya sampai Rp. 3 juta padahal utangnya cuma Rp 300 ribu.

Lalu saksi Lilis Suryani menjelaskan kepada tersangka dengan perkataan bila ia tidak pernah menagih uang kepada istri tersangka sampai Rp.3 juta, bila tidak percaya temui langsung istrinya.

"Tetapi tersangka masih tidak terima dengan penjelasan, sehingga korban yang melihat tersangka masih terbawa emosi kemudian korban mendekati tersangka dan berusaha menenangkan tersangka," ujarnya.

Namun, akan tetapi tersangka langsung berusaha memukul korban dengan menggunakan potongan kayu kering bulat yang telah dibawa dan dipegangnya.

Tetangga korban Triyono yang melihat kejadian tersebut langsung berlari melerai dan langsung memegang tersangka, sedangkan korban kemudian berusaha mengambil kayu yang dipegang tersangka.

Merasa terdesak kemudian tersangka berpura-pura melemah, sehingga saksi Triyono dan korban melepaskan tersangka.

Tetapi setelah tersangka dilepaskan kemudian tersangka tiba-tiba langsung mengeluarkan pisau dari pinggang kirinya yang telah dipersiapkannya.

Kemudian tersangka mengejar korban dan saksi Triyono, sehingga korban dan istrinya Lilis masuk ke dalam rumahnya dan mengunci pintu rumah sedangkan Triyono berlari menyelamatkan diri ke perkebunan tanaman jagung warga.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved