Berita Muratara

Penyebab Pelamar PTPS di Muratara Tak Lulus Admin, Usia Bawah 21 Tahun Hingga Terdaftar di Parpol

Penyebab Pelamar PTPS di Muratara Tak Lulus Admin, Ada yang Tak Penuhi Syarat Usia Hingga Terdaftar di Partai Politik.

|
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah mengungkap penyebab sejumlah pelamar PTPS di Muratara tak lulus administrasi. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Hasil seleksi administrasi (Admin) perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah diumumkan, Rabu (10/1/2024).

Pengumuman dilaksanakan di masing-masing Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 7 kecamatan se-Kabupaten Muratara.

Setiap pelamar PTPS ternyata tak semuanya lulus seleksi administrasi, melainkan banyak pula yang gagal karena tidak memenuhi persyaratan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah mengatakan, sejumlah pelamar PTPS tak lulus seleksi administrasi karena beberapa alasan diantaranya tidak memenuhi syarat usia. 

Sebab, untuk menjadi PTPS Pemilu 2024, pada saat pendaftaran pelamar harus berusia paling rendah 21 tahun. 

"Seperti di wilayah Kecamatan Rupit ada pelamar berusia 20 tahun, 19 tahun, sedangkan syaratnya paling rendah 21 tahun. Di kecamatan lain juga ada seperti itu," kata Hairul, Rabu (10/1/2023). 

Baca juga: 364 Warga Lubuklinggau Derita Gangguan Mental Akibat Narkoba, Jangan Takut Lapor dan Rehabilitasi

Selain itu, saat dicek Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada juga pelamar yang ternyata terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Yang tidak lulus administrasi itu karena tidak memenuhi syarat, salah satunya ada yang terdaftar di Sipol," kata Hairul Alamsyah kepada TribunSumsel.com, Rabu (10/1/2024). 

Terkait jumlah total pelamar PTPS baik yang lulus seleksi administrasi maupun tidak, pihaknya masih menunggu laporan dari Panwascam.

Di samping itu, setelah diumumkannya nama-nama pelamar yang lulus administrasi, Bawaslu Muratara mengharapkan tanggapan atau masukan dari masyarakat. 

"Masa tanggapan atau masukan masyarakat mulai hari ini tanggal 10 sampai tanggal 21 Januari," ujarnya. 

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, mereka selanjutnya akan menjalani tes wawancara. 

Penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilaksanakan pada 19 Januari 2024.

Mereka yang terpilih akan dilantik pada 22 Januari ini dan bertugas hingga paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Untuk diketahui, di Kabupaten Muratara pada Pemilu 2024 ini ada sebanyak 650 TPS reguler ditambah 2 TPS khusus di Lapas Surulangun Rawas. 

Sementara anggota PTPS yang akan melakukan pengawasan di tingkat TPS dibutuhkan sebanyak satu orang untuk setiap TPS. 

Artinya, perekrutan anggota PTPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Muratara membutuhkan tenaga pengawas sebanyak 652 orang.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved