Saipul Jamil Ditangkap Polisi

Kompolnas Buka Suara Soal Aksi Penangkapan Dramatis Saipul Jamil : Mirip Tindakan Premanisme

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas) Poengky Indarti turut menanggapi terkait viralnya penangkapan Saipul Jamil, sebut bak aksi premanisme

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/info_uniik
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas) turut menanggapi terkait viralnya penangkapan Saipul Jamil, sebut bak aksi premanisme 

TRIBUNSUMSEL.COM- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti turut menanggapi terkait viralnya penangkapan Saipul Jamil.

Diketahui, pedangdut Saipul Jamil dan asistennya diamankan oleh aparat polisi karena terindikasi terlibat narkoba.

Peritiwa dramatis tersebut terjadi di Halte Transjakarta di Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2023).

Dalam video yang beredar tampak polisi berpakaian sipil mengamankan Saipul Jamil dan asistennya, Steven secara paksa hingga terjadi pemukulan.

Baca juga: Sosok 3 Polisi Tangkap Saipul Jamil Berujung Dibebastugaskan dari Jabatan, Diduga Langgar Prosedur

Saipul Jamil bahkan sampai tersungkur dengan posisi duduk menyembah.

Terkait hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, penangkapan yang dilakukan kepolisian bak aksi premanisme di jalanan.

"Apa yang dipertontonkan aparat berpakaian preman dengan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap saudara SJ, dan pengemudinya justru mirip tindakan premanisme jalanan," ujar Poengky dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan polisi tersebut tergolong merendahkan martabat manusia.

"Perbuatan tersebut tergolong sebagai tindakan penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia dalam melakukan penangkapan terhadap SJ dan pengemudi mobilnya," ungkap Poengky.

Dia menduga, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan mengenyampingkan asas praduga tak bersalah.

"Apalagi, ternyata setelah dilakukan tes urine, tes darah, dan tes rambut ternyata saudara SJ negatif narkoba," terangnya.

Baca juga: Diduga Paksa hingga Pukul Saipul Jamil saat Penangkapan, Oknum Polsek Tambora Diperiksa Propam

Oleh sebab itu, Poengky menegaskan, penyidikan harus merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.

Poengky berpandangan, penyidik harus berhati-hati saat menangkap terduga pelaku.

"Kami mendorong Bidang Propam Polda Metro Jaya proaktif melakukan pemeriksaan kepada para penyidik agar tindakan penangkapan yang merendahkan martabat tersebut tidak terulang lagi," tutur Poengky.

Belakangan diketahui, ada tiga polisi yang merupakan anggota penyidik Unit Narkoba Polsek Tambora.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved