Saipul Jamil Ditangkap Polisi
Kompolnas Buka Suara Soal Aksi Penangkapan Dramatis Saipul Jamil : Mirip Tindakan Premanisme
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas) Poengky Indarti turut menanggapi terkait viralnya penangkapan Saipul Jamil, sebut bak aksi premanisme
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dalam keadaan panik dikepung, pria akrab disapa Bang Ipul berusaha meminta pertolongan kepada warga.
Hal ini dikarenakan ia merasa tidak melakukan berbuat apa pun yang melanggar hukum.
"Saya sampai teriak begitu (untuk) meyakinkan masyarakat bahwa saya benar-benar dalam keadaan minta tolong," kata dia.
Baca juga: Pengakuan Saipul Jamil Panik Ditangkap Polisi di Jalan Gegara Dugaan Narkoba, Saya Pikir Dibegal
Disisi lain, Saipul mengaku, dia tidak tahu menahu asistennya bernama Steven yang sedang diincar polisi karena kasus narkoba.
"Saya enggak nanya (ke asisten) karena saya tidak ada curiga kepada asisten saya. Kerjanya bagus makanya saya tidak menyangka kalau dia terindikasi narkoba," imbuhnya.
Sebab Bang Ipul tidak memiliki kecurigaan apapun terhadap asisten yang sudah bekerja selama setahun itu.
"Dia ngelamar kerja satu tahun yang lalu. Tidak ada curiga, karena orangnya baik banget. Ini mungkin menjadi pelajaran buat saya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida telah menyampaikan, berdasarkan hasil tes urine, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba.
"Sudah kami cek urine, Saipul Jamil negatif dan asistennya positif," ujar Donny saat dikonfirmasi.
Saipul Jamil akhirnya dinyatakan bebas setelah terbukti negatif narkoba, pada hari ini, Minggu (7/1/2024).
Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba bernama R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita lainnya di google news
Saipul Jamil Ditangkap Polisi
Saipul Jamil
Kasus Saipul Jamil
Saipul Jamil Terjerat Narkoba
Penangkapan Saipul Jamil
Tribunsumsel.com
Alasan Saipul Jamil Maafkan 3 Polisi yang Menangkapnya Bersama Asisten : Bagaimana Anak-Istrinya? |
![]() |
---|
Fakta Baru di Balik Viralnya Penangkapan Saipul Jamil, Steve Sang Asisten Ternyata Serempet Warga |
![]() |
---|
Alasan Busuk Ikut Tangkap Saipul Jamil Sempat Maki-Maki, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sosok Iptu H, ZM, AW Polisi Tangkap Saipul Jamil, Kini Terancam Disanksi Terbukti Langgar Prosedur |
![]() |
---|
Sosok Bripda ABP Pria Berjaket Hitam 'Polisi' Ikut Tangkap Saipul Jamil, Anggota Polsek Kalideres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.