Saipul Jamil Ditangkap Polisi
Alasan Busuk Ikut Tangkap Saipul Jamil Sempat Maki-Maki, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Terungkap alasan I alias Busuk ikut tangkap Saipul Jamil hingga maki-maki dan ancam tembak, kini ditetapkan tersangka.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan I alias Busuk alias ucup ikut tangkap Saipul Jamil hingga maki-maki dan ancam tembak, kini ditetapkan tersangka.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dan asistennya diamankan polisi di Halte Transjakarta di Jelambar, Jakarta Barat, karena terindikasi terlibat narkoba, Jumat (5/1/2023) pukul 15.00 WIB viral dimedia sosial.
Dalam video yang beredar, Saipul Jamil tampak diperlakukan keras oleh oknum yang bukan merupakan anggota polisi.
Kini kedua warga tersebut akhirnya berhasil diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap kedua warga tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya turut menganiaya asisten Saipul Jamil, Steven, di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Penganiayaan tersebut terjadi ketika sejumlah anggota dari Polsek Tambora berusaha menangkap Steven terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Adapun alasan RP dan I ikut melakukan aksi penganiayaan lantaran tak terima usai diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.
Baca juga: Sosok Busuk, Pria Berhoodie Merah Ancam Tembak Saipul Jamil Kini Ditangkap, Ngaku Kesal Diserempet
"Yang bersangkutan warga yang kebetulan melintas pada saat aksi pengejaran, di mana 2 orang tersangka juga merupakan korban. Yang bersangkutan diserempet dan ditabrak oleh pelaku (penyalahgunaan narkoba)," kata Syahduddi.
"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," jelas Syahduddi.

Dalam penganiayaan itu, Ucok menggunakan jaket warna hitam dan helm hitam. Ia menjambak rambut Steven dan memukul bibir dengan tangan kanan.
Pelaku kedua adalah I alias Usup (32), warga Gambir, Jakarta Pusat yang menggunakan helm abu-abu serta jaket merah marun ketika penganiayaan terjadi
Baca juga: Nasib 2 Warga Ikut Tangkap Saipul Jamil Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun, Minta Maaf Ngaku Khilaf
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan bahwa dengan diamankannya dua pelaku ini, pemukulan dan intimidasi terhadap Steven bukan dilakukan oleh anggota Polri.

Alasan Saipul Jamil Maafkan 3 Polisi yang Menangkapnya Bersama Asisten : Bagaimana Anak-Istrinya? |
![]() |
---|
Fakta Baru di Balik Viralnya Penangkapan Saipul Jamil, Steve Sang Asisten Ternyata Serempet Warga |
![]() |
---|
Sosok Iptu H, ZM, AW Polisi Tangkap Saipul Jamil, Kini Terancam Disanksi Terbukti Langgar Prosedur |
![]() |
---|
Sosok Bripda ABP Pria Berjaket Hitam 'Polisi' Ikut Tangkap Saipul Jamil, Anggota Polsek Kalideres |
![]() |
---|
Nasib 2 Warga Ikut Tangkap Saipul Jamil Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun, Minta Maaf Ngaku Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.