Saipul Jamil Ditangkap Polisi

Alasan Busuk Ikut Tangkap Saipul Jamil Sempat Maki-Maki, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Terungkap alasan I alias Busuk ikut tangkap Saipul Jamil hingga maki-maki dan ancam tembak, kini ditetapkan tersangka.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Intens Investigasi
Terungkap alasan I alias Busuk ikut tangkap Saipul Jamil hingga maki-maki, kini ditetapkan tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan I alias Busuk alias ucup ikut tangkap Saipul Jamil hingga maki-maki dan ancam tembak, kini ditetapkan tersangka.

Seperti diketahui, Saipul Jamil dan asistennya diamankan polisi di Halte Transjakarta di Jelambar, Jakarta Barat, karena terindikasi terlibat narkoba, Jumat (5/1/2023) pukul 15.00 WIB viral dimedia sosial.

Dalam video yang beredar, Saipul Jamil tampak diperlakukan keras oleh oknum yang bukan merupakan anggota polisi.

Kini kedua warga tersebut akhirnya berhasil diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap kedua warga tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya turut menganiaya asisten Saipul Jamil, Steven, di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Nasib tiga polisi yang tangkap Saipul Jamil terbukti langgar standard operating procedure (SOP) saat menangkap Saipul Jamil dan asistennya, Steven, kini terancam disanksi.
Nasib tiga polisi yang tangkap Saipul Jamil terbukti langgar standard operating procedure (SOP) saat menangkap Saipul Jamil dan asistennya, Steven, kini terancam disanksi. (Kompas.com)

Penganiayaan tersebut terjadi ketika sejumlah anggota dari Polsek Tambora berusaha menangkap Steven terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Adapun alasan RP dan I ikut melakukan aksi penganiayaan lantaran tak terima usai diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.

Baca juga: Sosok Busuk, Pria Berhoodie Merah Ancam Tembak Saipul Jamil Kini Ditangkap, Ngaku Kesal Diserempet

"Yang bersangkutan warga yang kebetulan melintas pada saat aksi pengejaran, di mana 2 orang tersangka juga merupakan korban. Yang bersangkutan diserempet dan ditabrak oleh pelaku (penyalahgunaan narkoba)," kata Syahduddi.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," jelas Syahduddi.

Nasib dua warga ikut tangkap Saipul Jamil kini jadi tersangka terancam penjara 5 tahun.
Nasib dua warga ikut tangkap Saipul Jamil kini jadi tersangka terancam penjara 5 tahun. (Youtube Intens Investigasi)

Dalam penganiayaan itu, Ucok menggunakan jaket warna hitam dan helm hitam. Ia menjambak rambut Steven dan memukul bibir dengan tangan kanan.

Pelaku kedua adalah I alias Usup (32), warga Gambir, Jakarta Pusat yang menggunakan helm abu-abu serta jaket merah marun ketika penganiayaan terjadi

Baca juga: Nasib 2 Warga Ikut Tangkap Saipul Jamil Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun, Minta Maaf Ngaku Khilaf

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan bahwa dengan diamankannya dua pelaku ini, pemukulan dan intimidasi terhadap Steven bukan dilakukan oleh anggota Polri.

Inilah sosok pria yang ikut menangkap Saipul Jamil akhirnya berhasil ditangkap.
Inilah sosok pria yang ikut menangkap Saipul Jamil akhirnya berhasil ditangkap. (KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved