Berita Palembang

Sopir & Operator SPBU di Palembang Jadi Tersangka Penyelewengan BBM Solar, Terancam 6 Tahun Penjara

Aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel Subdit IV Tipidter menangkap sopir dan seorang operator SPBU atas kasus penyelewengan BBM jenis solar.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Sopir dan Oknum Operator SPBU Kompak Kongkalikong Selewengkan BBM Solar Dihadirkan Dalam Rilis Tersangka yang Digelar di Polda Sumsel, Selasa (9/1/2024). 

Sementara HC mengaku sudah satu bulan terakhir mengikuti perintah HD untuk melakukan pengisian BBM. Setelah mengisi BBM, ia menunggu HD di tempat yang ditentukan untuk memindahkan BBM ke mobil lain.

"Dalam sehari bisa empat kali ngisi pak. Nanti kalau sudah saya ketemuan sama HD untuk memindahkan BBM," katanya.

Sedangkan IZ mengaku selain HC masih ada sopir-sopir lain yang mengisi BBM di SPBU tersebut.

"Ada sopir-sopir lain juga yang ngisi," ujar IZ.

Dalam satu hari IZ menyebut bisa mendapatkan keuntungan Rp 2 juta per hari, dari praktek penyelewengan BBM.

Uang tersebut dibagi kepada delapan orang pegawai SPBU lainnya.

"Untungnya dibagi sama-sama pak, ada empat orang shift pagi dan empat orang shift sore ," ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved