Berita Palembang
Sopir & Operator SPBU di Palembang Jadi Tersangka Penyelewengan BBM Solar, Terancam 6 Tahun Penjara
Aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel Subdit IV Tipidter menangkap sopir dan seorang operator SPBU atas kasus penyelewengan BBM jenis solar.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Sementara HC mengaku sudah satu bulan terakhir mengikuti perintah HD untuk melakukan pengisian BBM. Setelah mengisi BBM, ia menunggu HD di tempat yang ditentukan untuk memindahkan BBM ke mobil lain.
"Dalam sehari bisa empat kali ngisi pak. Nanti kalau sudah saya ketemuan sama HD untuk memindahkan BBM," katanya.
Sedangkan IZ mengaku selain HC masih ada sopir-sopir lain yang mengisi BBM di SPBU tersebut.
"Ada sopir-sopir lain juga yang ngisi," ujar IZ.
Dalam satu hari IZ menyebut bisa mendapatkan keuntungan Rp 2 juta per hari, dari praktek penyelewengan BBM.
Uang tersebut dibagi kepada delapan orang pegawai SPBU lainnya.
"Untungnya dibagi sama-sama pak, ada empat orang shift pagi dan empat orang shift sore ," ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
| Minta Uang Untuk Kebutuhan, IRT di Palembang Babak Belur Dianiaya Suami yang Kalah Judi Online |
|
|---|
| Progres Tol Palembang-Betung Capai 73,84 Persen, Pembangunan Jembatan Musi V Jadi Perhatian Utama |
|
|---|
| DPW Partai NasDem Sumsel Bakal Lantik 14 DPD Tingkatan Kabupaten/ Kota Secara Serentak |
|
|---|
| Viral Mobil Tabrak Gerobak Model dan 2 Motor di Sako Palembang, Kendaraan Hancur, Pembeli Luka |
|
|---|
| Tergiur Komisi Rp 200 Juta, Wanita di Palembang Malah Tertipu Rp 102 Juta, Bermodus Tugas Online |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.