Berita OKU Timur
Modal Video Call, Resedivis Ngaku Polisi Tipu Dosen di OKU Timur Dari Penjara, Korban Rugi Rp50 Juta
Ngaku polisi, pria asal lampung tipu dosen di OKU Timur ternyata beraksi saat masih menjadi narapidana.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Denai Indra Jasa (29) warga Lampung yang ditangkap kepolisian Polres OKU Timur atas kasus dugaan penipuan ternyata melancarkan aksinya saat masih menjadi narapidana.
Bermodal video call, tersangka yang saat itu masih di penjara di salah satu Lapas di Lampung berhasil menipu seorang dosen di OKU Timur dengan mengaku sebagai anggota polisi hingga membuat korban rugi Rp 50 juta.
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH kepada wartawan.
"Pelaku ini melakukan aksi penipuan saat berada didalam Lapas di Provinsi Lampung," katanya, Selasa (09/01/2024).
Lanjut kata kasat menjelaskan, pelaku ditahan di salah satu Lapas di Provinsi Lampung lantaran terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.
"Disitu pelaku leluasa melakukan aksi penipuannya salah satunya Dosen Cucun Zizatul M (25), warga Dusun III, Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Saat melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota Polri," jelasnya.
Baca juga: Kejamnya DJ Siram Pegawai Kios Semangka dengan Air Keras Hingga Teriak Kesakitan Lalu Bacok 4 Kali
Saat menjalin asmara, pelaku dan korban ini kerap melakukan video call.
Disitu pelaku melakukan aksinya yang menyamar sebagai anggota polri dengan nama Wahyu Sandi Prasetyo yang sedang bertugas seolah menjaga tahanan.
"Setelah tipu daya diluncurkan, pelaku menggasak uang senilai Rp50 juta milik korban dengan mentransfer sejumlah uang sebanyak 18 kali," bebernya.
Mirisnya pelaku melakukan aksinya ketika masih berada di dalam lapas Provinsi Lampung sejak September 2022.
"Setelah kejadian itu, korban mengajak pelaku untuk bertemu. Ketika itu posisi pelaku sudah bebas dari penjara. Dan bertemu korban di suatu taman yang berada di Sungai tua. Disitu pelaku kita tangkap," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus penipuan yang melibatkan seorang pengajar muda berinisial CA (25) dengan seorang pria yang mengaku sebagai polisi telah berhasil diamankan oleh Polres OKU Timur.
Pelaku Densi Indra Jasa (29) merupakan warga Desa Bringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.
Penangkapan pelaku diperkuat dengan laporan polisi Nomor : LP – B / 01 / I / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024.
Sementara Korban CA, yang merupakan warga Dusun III Desa Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur dilaporkan kehilangan uang sebesar Rp 50 juta dalam peristiwa ini.
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
APBD OKU Timur 2026 Turun Rp191 M, Pemkab Hadapi Dilema Fiskal Antara Kebijakan Pusat & Janji Daerah |
![]() |
---|
Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur |
![]() |
---|
50 Hektare Sawah Padi di Sridadi OKU Timur Porak Poranda Diterjang Angin Kencang, Terancam Membusuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.