Berita OKU Timur

Modal Video Call, Resedivis Ngaku Polisi Tipu Dosen di OKU Timur Dari Penjara, Korban Rugi Rp50 Juta

Ngaku polisi, pria asal lampung tipu dosen di OKU Timur ternyata beraksi saat masih menjadi narapidana.

DOK POLISI
Tersangka Denai Indra Jasa (29) yang menipu dosen di OKU Timur dengan mengaku sebagai anggota polisi hingga korban rugi Rp 50 juta kini menjadi pemeriksaan di Polres OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Denai Indra Jasa (29) warga Lampung yang ditangkap kepolisian Polres OKU Timur atas kasus  dugaan penipuan ternyata melancarkan aksinya saat masih menjadi narapidana. 

Bermodal video call, tersangka yang saat itu masih di penjara di salah satu Lapas di Lampung berhasil menipu seorang dosen di OKU Timur dengan mengaku sebagai anggota polisi hingga membuat korban rugi Rp 50 juta. 

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH kepada wartawan. 

"Pelaku ini melakukan aksi penipuan saat berada didalam Lapas di Provinsi Lampung," katanya, Selasa (09/01/2024).

Lanjut kata kasat menjelaskan, pelaku ditahan di salah satu Lapas di Provinsi Lampung lantaran terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.

"Disitu pelaku leluasa melakukan aksi penipuannya salah satunya Dosen Cucun Zizatul M (25), warga Dusun III, Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Saat melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota Polri," jelasnya.

Baca juga: Kejamnya DJ Siram Pegawai Kios Semangka dengan Air Keras Hingga Teriak Kesakitan Lalu Bacok 4 Kali

Saat menjalin asmara, pelaku dan korban ini kerap melakukan video call.

Disitu pelaku melakukan aksinya yang menyamar sebagai anggota polri dengan nama Wahyu Sandi Prasetyo yang sedang bertugas seolah menjaga tahanan.

"Setelah tipu daya diluncurkan, pelaku menggasak uang senilai Rp50 juta milik korban dengan mentransfer sejumlah uang sebanyak 18 kali," bebernya.

Mirisnya pelaku melakukan aksinya ketika masih berada di dalam lapas Provinsi Lampung sejak September 2022.

"Setelah kejadian itu, korban mengajak pelaku untuk bertemu. Ketika itu posisi pelaku sudah bebas dari penjara. Dan bertemu korban di suatu taman yang berada di Sungai tua. Disitu pelaku kita tangkap," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus penipuan yang melibatkan seorang pengajar muda berinisial CA (25) dengan seorang pria yang mengaku sebagai polisi telah berhasil diamankan oleh Polres OKU Timur.

Pelaku Densi Indra Jasa (29) merupakan warga Desa Bringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

Penangkapan pelaku diperkuat dengan laporan polisi Nomor : LP – B / 01 / I / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024.

Sementara Korban CA, yang merupakan warga Dusun III Desa Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur dilaporkan kehilangan uang sebesar Rp 50 juta dalam peristiwa ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved