Berita Nasional

Sosok Helmi Moesim Anggota DPRD Padang Gugat Partai Berkarya ke PN, Ngaku di PAW Meski Sudah Bayar

Inilah sosok anggota DPRD Kota Padang heboh menggugat Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Dok.TribunPadang.com
Sosok Helmi Moesim Anggota DPRD Padang Gugat Partai Berkarya ke PN, Ngaku di PAW Meski Sudah Bayar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok anggota DPRD Kota Padang heboh menggugat Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Adapun hal itu karena Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dialami oleh Helmi Moesim.

Helmi mengaku telah menyetor uang ke DPP Partai Berkarya dengan komitmen agar tidak diproses PAW.

DPP Berkarya sendiri telah membatalkan komitmen karena Helmi wan prestasi sebab terlambat menyetor uang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hamrizal Zulfi dengan anggota Juandra dan Bakri, Senin (8/1/2024), tergugat menyerahkan sejumlah bukti.

Ketua Majelis Hakim Said mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa (9/1/2024) dengan agenda kesimpulan dan putusan.

"Sidang dilanjutkan besok ya dengan agenda kesimpulan dan putusan," kata Said.

Kini sosok Helmi Moesim ini sontak jadi sorotan publik.

Lantas siapakah sosoknya ?

Sudah Bayar Tapi Tetap di PAW, Helmi Moesim Anggota DPRD Padang Gugat Partai Berkarya ke PN
Sudah Bayar Tapi Tetap di PAW, Helmi Moesim Anggota DPRD Padang Gugat Partai Berkarya ke PN (Kolase Tribunsumsel.com/ DPRD Padang)

Helmi Moesim merupakan anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024.

Sebelumnya Helmi Moesim (Ay) pernah menjabat sebagai wakil rakyat di DPRD Padang melalui partai Golkar.

Baca juga: Sudah Bayar Tapi Tetap di PAW, Helmi Moesim Anggota DPRD Padang Gugat Partai Berkarya ke PN

Dikarenakan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai terhadap dirinya.

Pada pemilihan legislatif April 2019 lalu, ia maju kembali di Pileg melalui Partai Berkarya, hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD Kota Padang.

Inilah sosok anggota DPRD Kota Padang heboh menggugat Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Inilah sosok anggota DPRD Kota Padang heboh menggugat Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. (Dok.TribunPadang.com)

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Helmi Moesim ini akrab disapa Ai.

Ia sangat dikenal dikalangan masyarakat merupakan sosok yang low profile dan mudah bergaul ditengah masyarakat.

Helmi juga dikenal orang yang kritis terhadap pemerintah apabila melihat ketimpangan-ketimpangan yang terjadi ditengah masyarakat.

Baca juga: Sosok Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Korupsi Divonis 14 Tahun Penjara, Terungkap Karena Ulah Anak

Kronologi Kasus

Menurut Helmi Moesim, pada Juli 2023, DPP Berkarya memanggil seluruh anggota DPRD asal Berkarya untuk menegosiasi komitmen agar tidak di-PAW.

Sebagai bentuk komitmen, anggota DPRD yang setuju, membayar uang kontribusi khusus dengan total Rp 90 juta yang dibayarkan dalam 4 tahap.

"Saya salah satu anggota yang setuju dan kemudian membayar kontribusi khusus tahap awal," tutur Helmi.

Kemudian untuk tahap II, menurut Helmi, memang terjadi keterlambatan dari batas waktu yang disepakati.

"Disepakati tanggal 5 Agustus 2023, tapi saya membayar tanggal 7 Agustus.

Ini dikarenakan ada kecurigaan sebab waktu tahap I dibayarkan ke rekening bukan Partai Berkarya," jelas Helmi.

Helmi mengatakan, setelah membayar kontribusi tahap II, tiba-tiba komitmen dicabut dan proses PAW dikeluarkan.

"Saya sudah menggugat ke Mahkamah Partai tapi ternyata tidak digubris sehingga saya gugat ke PN," kata Hemi.

Sudah Mundur

Ketua DPW Berkarya Sumbar, Nila Sari Pramuharni mengatakan, proses PAW Helmi kepada Resmita yang mendapatkan suara terbanyak kedua, sudah melalui prosedur.

Hanya saja proses PAW yang sedang dilakukan, terhambat karena Helmi melakukan gugatan ke PN.

"Proses PAW sudah melalui prosedur.

Dia sudah wan prestasi," kata Nila.

Selain itu, sambung Nila, Helmi sudah menyatakan mundur pada 8 Juli 2023 dan surat mundur dipergunakan untuk masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Golkar.

"Nah, kalau sudah mundur tentu wajar proses sengketanya di Mahkamah Partai tidak digubris lagi," kata Nila.

Menurut Nila, gugatan Helmi ke PN diduga hanya akal-akalan untuk menghambat proses PAW kepada Resmita yang berhak.

"Surat PAW sudah turun dari DPP dan telah ditelaah oleh Wali Kota Padang dan KPU Padang.

Surat telah dikirim ke Gubernur Sumbar untuk disetujui,

tapi ternyata belum bisa diproses dengan alasan masih ada gugatan," kata Nila

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved