Vonis Rafael Alun
Nasib Ernie Meike Istri Rafael Alun, Setelah Suaminya Divonis 14 Tahun Penjara, Tak Diproses Hukum
Lalu. yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana nasib dari Ernie Meike Torondek istri dari Rafael Alun.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo kini telah sampai akhir.
Hal itu setelah Rafael Alun Trisambodo telah divonis oleh hakim.
Lalu. yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana nasib dari Ernie Meike Torondek istri dari Rafael Alun.
Menjawab hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa istri terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan gratifikasi suaminya.
Diketahui, Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama-sama Ernie.
Uang itu diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), perusahaan konsultasi pajak dengan pemegang saham dan Komisaris Utama adalah Ernie Meike Torondek.
Menurut Hakim, Ernie dalam persidangan mengungkapkan bahwa dalam rumah tangganya, keputusan menyangkut bisnis dan usaha lain diambil oleh Rafael Alun.
“Ernie Meike hanya mengikuti apa yang dikehendaki oleh terdakwa,” ujar Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Senin (8/1/2024) dikutip dari Kompas.com
Hakim lantas menyebut bahwa Ernie Meike berada dalam posisi subordinat baik dalam rumah tangga maupun bisnis.
Tidak hanya itu, hakim bahkan menyebut Rafael Alun bersikap superior sehingga semua keputusan yang diambil olehnya tidak bisa dibantah oleh Ernie.
“Terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya,” kata Majelis Hakim.
“Dengan keadaan tersebut,
tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum,” ujar hakim lagi.
Adapun PT ARME merupakan perusahaan yang didirikan Rafael Alun sejak 2002 sementara dirinya berstatus sebagai pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak.
Meskipun Ernie menjadi komisaris dan pemegang saham, Hakim menyebut keputusan perusahaan dan rapat-rapat berada di tangan Rafael Alun Hakim juga menyatakan berbeda pendapat dengan Jaksa KPK dan menyimpulkan bahwa gratifikasi yang diterima Rafael Alun melalui PT ARME hanya Rp 10.079.055.519.
Jumlah tersebut merupakan penerimaan atau marketing fee yang diterima sejak 2002 hingga 2006.
Sementara itu, penerimaan uang PT ARME dari 2006-2009 disimpulkan bukan pertanggungjawaban hukum Rafael karena pada 2006 istrinya ditarik dari perusahaan tersebut.
“Pada 2006 terdakwa telah sadar perbuatannya salah dan melanggar hukum karena bekerja sebagai konsultan pajak padahal terdakwa sudah menjabat sebagai aparatur pajak pada kantor DJP Jakarta sehingga pada 2006 terdakwa menyuruh istrinya keluar,” kata Majelis Hakim.
“Oleh karena itu, sejak 2006 terdakwa dan Ernie Meike Torondek tidak lagi ada hubungan hukum dengan PT ARME,” ujar Majelis Hakim lagi.
Dalam perkara ini, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.055.519.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK.
Adapun dakwaan tersebut adalah Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP menyangkut gratifikasi yang dianggap suap.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Rafael Alun juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Baca juga: Sosok Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Korupsi Divonis 14 Tahun Penjara, Terungkap Karena Ulah Anak
Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta, Serta Denda Pengganti Rp 10 Miliar
Berikut ini adalah profil dan sepak terjang Rafael Alun Trisambodo:
Rafael Alun Trisambodo, SE, M.Si merupakan pria kelahiran Yogyakarta pada 11 Agustus 1967, menurut Wikipedia.
Dia mendapatkan gelar sarjana ekonomi pada Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran dengan mengambil bidang akuntansi.
Setelah itu, kemudian dia kembali menempuh pendidikan di fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Rafael Alun Trisambodo tercatat sudah cukup lama berkarier di DJP Kemenkeu.
Pada 2013 Rafael tercatat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I.
Rafael juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada 2015.
Setelah itu, pada 2017 dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penangguhan Kanwil DJP Jawa Timur I.
Dikutip dari Tribunnnewswiki.com, kariernya semakin cemerlang ketika Rafael diangkat menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada 2018.
Setelah itu, kemudian dia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
Nama Rafael Alun Trisambodo ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.
Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Buntut dari kasus penganiayaan oleh anaknya tersebut, kemudian ia dicopot dari pejabat eselon III pegawai Ditjen Pajak dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta selatan.
Rafael secara resmi dicopot langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Fakta lain dari Rafael adalah harta kekayaannya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 yang mencapai Rp 56,10 miliar.
Harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar tersebut juga menjadi faktor pencopotan dirinya dari pegawai pajak.
Dalam laporan LKHPN, total harta Rafael sebesar Rp 56.104.350.289
Harta tersebut meliputi:
A. Tanah dan Bangunan dengan total Rp 51.937.781.000, dengan rincian:
1. Tanah Seluas 525 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI
Rp75.000.000
2.Tanah dan Bangunan Seluas 337 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA
MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 182.113.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 528 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA
MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 326.205.000
4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL
SENDIRI Rp. 90.060.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 78 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.260.090.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 324 m2/502 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 13.559.380.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 766 m2/559 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 21.911.638.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 1369 m2/150 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAKARTA BARAT , HIBAH TANPA AKTA Rp. 9.316.045.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 4.811.500.000
10. Tanah Seluas 69 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
138.000.000
11. Tanah Seluas 178.5 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
267.750.000
B. Alat Transpotasi dan Mesin dengan total Rp 425.000.000, dengan rincian:
1. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI
Rp125.000.000
2. MOBIL, TOYOTA KIJANG Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp300.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp420.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp1.556.707.379
E. KAS DAN SETARA KAS Rp1.345.821.529
F. HARTA LAINNYA Rp419.040.381Laskari
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.