Berita Viral

Nasib AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri Selama 8 Tahun, Terancam Sanksi Oleh Inspektorat & Dewan BNN

Inilah akhir nasib AF (42) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Bekasi KDRT istri 8 tahun terancam sanksi oleh Inspektorat dan Dewam BNN

Tribun Jakarta/Bima Putra / instagram/kabarnegri
Nasib AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri Selama 8 Tahun, Terancam Sanksi Oleh Inspektorat & Dewan BNN 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah akhir nasib AF (42) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Bekasi yang KDRT istri selama 8 tahun terancam sanksi dari kantor.

Baca juga: Nasib Yuliyanti Istri Pegawai BNN Bekasi Alami KDRT Digugat Cerai Suami, Pasrah Tak Minta Gana Gini

Diketahui jika AF terancam dikenakan sanksi oleh Inspektorat dan Dewan BNN secara internal atas perbuatannya KDRT sang istri, Yuliyanti (29).

Sosok AF, ASN dilaporkan melakukan KDRT terhadap istrinya, Yuliyanti Anggraini(29) alias YA. berprofesi sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN)
Sosok AF, ASN dilaporkan melakukan KDRT terhadap istrinya, Yuliyanti Anggraini(29) alias YA. berprofesi sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) (ig/kabarnegri)

"Tentu saja apakah tindakan-tindakan itu baik atau tidak dari segi peraturan yang ada di BNN RI masih diperiksa Inspektorat, Dewas (dewan pengawas) BNN RI," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono dilansir dari Tribun Jakarta.

Menurut Pudjo, pihak Inspektorat dan Dewas BNN RI berbeda dengan proses hukum kasus tindak pidana KDRT yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Bekasi Kota.

Sebab hal tersebut akan ditangani secara internal oleh BNN RI.

Sehingga hal itu tak terpengaruh dengan status tersangka AF atas tindak KDRT dilakukan terhadap istrinya berinisial YA (29).

"Sementara ini kita ambil keterangan oleh Inspektorat dalam proses, nanti kita lihat hasilnya (sanksi internal untuk AF) bagaimana," ujarnya.
BNN RI pun menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Baca juga: Dugaan Yuliyanti Istri Pegawai BNN Bekasi Alami KDRT Selama 8 Tahun, Curiga Suami Punya Orang Ketiga

Baca juga: Fakta Kejam AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun, Hanya Jatahi Istri Belanja Rp 50 Ribu Sehari

Pudjo menuturkan Inspektorat dan Dewas BNN RI akan memberikan keputusan yang adil dalam kasus KDRT dilakukan AF, termasuk mempertimbangkan dampak psikologis anak-anak korban.

"Semua (tindakan) yang diambil BNN ini adil kepada yang bersangkutan (AF), dan juga mempertimbangkan anak-anak daripada kedua orang tua tersebut," tuturnya.

Klarifikasi BNN Soal Kasus AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun Ambil Tindakan Usai Proses Hukum
Klarifikasi BNN Soal Kasus AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun Ambil Tindakan Usai Proses Hukum (Tribun Jakarta/Bima Putra / instagram/kabarnegri)

Lebih jauh, sebelumnya video bukti kekerasan yang dialami Yuliyanti viral diunggah lewat akun @bekasi24jamcom.

Dalam video tersebut terlihat Yulianti yang dipukuli.

AF juga bahkan menindihnya di sofa.

Baca juga: Klarifikasi BNN Soal Kasus AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun,Ambil Tindakan Usai Proses Hukum

Adapun kejadian saat YA dianiya oleh suaminya itu terekam CCTV dan dijadikan barang bukti.

Hingga, diawal tahun 2024 ini, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan lagi sang suami atas kasus KDRT.

Hal itu dilakukan korban karena nyaris meregang nyawa di tangan sang suami.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved