Berita Viral
Nasib AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri Selama 8 Tahun, Terancam Sanksi Oleh Inspektorat & Dewan BNN
Inilah akhir nasib AF (42) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Bekasi KDRT istri 8 tahun terancam sanksi oleh Inspektorat dan Dewam BNN
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah akhir nasib AF (42) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Bekasi yang KDRT istri selama 8 tahun terancam sanksi dari kantor.
Baca juga: Nasib Yuliyanti Istri Pegawai BNN Bekasi Alami KDRT Digugat Cerai Suami, Pasrah Tak Minta Gana Gini
Diketahui jika AF terancam dikenakan sanksi oleh Inspektorat dan Dewan BNN secara internal atas perbuatannya KDRT sang istri, Yuliyanti (29).

"Tentu saja apakah tindakan-tindakan itu baik atau tidak dari segi peraturan yang ada di BNN RI masih diperiksa Inspektorat, Dewas (dewan pengawas) BNN RI," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono dilansir dari Tribun Jakarta.
Menurut Pudjo, pihak Inspektorat dan Dewas BNN RI berbeda dengan proses hukum kasus tindak pidana KDRT yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Bekasi Kota.
Sebab hal tersebut akan ditangani secara internal oleh BNN RI.
Sehingga hal itu tak terpengaruh dengan status tersangka AF atas tindak KDRT dilakukan terhadap istrinya berinisial YA (29).
"Sementara ini kita ambil keterangan oleh Inspektorat dalam proses, nanti kita lihat hasilnya (sanksi internal untuk AF) bagaimana," ujarnya.
BNN RI pun menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Baca juga: Dugaan Yuliyanti Istri Pegawai BNN Bekasi Alami KDRT Selama 8 Tahun, Curiga Suami Punya Orang Ketiga
Baca juga: Fakta Kejam AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun, Hanya Jatahi Istri Belanja Rp 50 Ribu Sehari
Pudjo menuturkan Inspektorat dan Dewas BNN RI akan memberikan keputusan yang adil dalam kasus KDRT dilakukan AF, termasuk mempertimbangkan dampak psikologis anak-anak korban.
"Semua (tindakan) yang diambil BNN ini adil kepada yang bersangkutan (AF), dan juga mempertimbangkan anak-anak daripada kedua orang tua tersebut," tuturnya.

Lebih jauh, sebelumnya video bukti kekerasan yang dialami Yuliyanti viral diunggah lewat akun @bekasi24jamcom.
Dalam video tersebut terlihat Yulianti yang dipukuli.
AF juga bahkan menindihnya di sofa.
Baca juga: Klarifikasi BNN Soal Kasus AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun,Ambil Tindakan Usai Proses Hukum
Adapun kejadian saat YA dianiya oleh suaminya itu terekam CCTV dan dijadikan barang bukti.
Hingga, diawal tahun 2024 ini, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan lagi sang suami atas kasus KDRT.
Hal itu dilakukan korban karena nyaris meregang nyawa di tangan sang suami.
Baca juga berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Berita viral
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Nasib AF Pegawai BNN Bekasi KDRT
Nasib Bayi Zafa yang Bersama Yusuf Viral Tinggal di Kolong Jembatan Kini Jadi Tersangka Penggelapan |
![]() |
---|
VIDEO Keluhan TKW Tak Bisa Pulang ke Indonesia Imbas Uang 30 Juta di Rekening Dibekukan PPATK |
![]() |
---|
Jejak Karier Jaksa Inda Putri, Paksa Nikita Mirzani Pakai Baju Tahanan, Pernah Bertugas di Sumsel |
![]() |
---|
Nasib Murid SD di Padang Pariaman Setelah Penjaga Sekolah Segel Ruang Kelas Gegara Gagal Jadi PPPK |
![]() |
---|
VIDEO Penjaga Sekolah Gembok Kelas Berujung 140 Siswa SD Belajar di Teras, Kecewa Tak Lolos PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.