Berita Viral

Fakta Kejam AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun, Hanya Jatahi Istri Belanja Rp 50 Ribu Sehari

Terungkap fakta kejam lain dilakukan AF pegawai BNN Bekasi KDRT istrinya Yulianti (29) selama 8 tahun, hanya jatahi istri belanja Rp 50 ribu sehari..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/Firda Janati / instagram/kabarnegri
Fakta Kejam AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun, Hanya Jatahi Istri Belanja Rp 50 Ribu Sehari 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap satu lagi fakta kejam yang dilakukan AF pegawai BNN di Bekasi yang KDRT istrinya Yulianti (29) selama 8 tahun.

Baca juga: Kronologi Yuliyanti Istri ASN 8 Tahun Dianiaya Suami Alami KDRT Depan Anak Hingga Dikeroyok Keluarga

Selain melakukan KDRT ke istrinya, AF juga tega hanya menjatahi Yulianti untuk belanja Rp 50 ribu dalam sehari.

Pengakuan Yulianti, selama ini dirinya tak hanya mendapatkan perlakuan kasar dari sang suami yang tempramental.

Ia mengaku jika suaminya tertutup soal keuangan terhadap istrinya sendiri.

Yulianti menyebut jika AF hanya menjatahinya uang sejumlah Rp 50 ribu dalam sehari.

"Selama ini saya gak pernah nuntut, dia kasih 50 ribu sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan luar biasa berjuang," ucapnya dilansir dari Tribun Jakarta.

Padahal AF merupakan seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Staf bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu Yulianti mengaku bahwa rumah tangganya dan AF mulai retak sekitar tiga setengah tahun lalu setelah melahirkan anak ketiganya.

"Lima tahun pernikahan kita baik baik aja, puncaknya setelah lahiran anak ketiga," kata Yuliyanti.

Baca juga: Sosok RT, Pria yang Nekat Aniaya Pelaku Pelecahan Ibunya yang Tukang Urut, Kini Ditangkap Polisi

Baca juga: Firasat Burhansyah Gantikan Imam Meninggal Pimpin Salat, Ungkap Tabiat Andi Syamsul Berbeda

Bahkan Yuliyanti sempat diusir dari rumah yang beralamat di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Ketika itu, ia diusir dan ditelantarkan oleh suaminya sendiri.

Ia sampai terpaksa mengontrak rumah dan berpisah dengan buah hatinya yang masih berusia delapan tahun, yang kedua berusia tujuh tahun dan ketiga berusia tiga setengah tahun.

Akan tetapi karena tak kuasa tinggal berpisah dengan anak-anaknya, akhirnya ia nekat kembali ke rumah suaminya itu dengan cara menduplikat kuncinya.

Dia berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan rumah tangganya, namun ia malah berkali-kali mendapat perlakuan keji dari suaminya itu.

Bukannya dilindungi, keluarga Pegawai BNN AF (42) justru mengusir istri yang menjadi korban KDRT YA (29) dari rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi.
Bukannya dilindungi, keluarga Pegawai BNN AF (42) justru mengusir istri yang menjadi korban KDRT YA (29) dari rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi. (ig/kabarnegri/TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar/)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved