Berita Viral
Klarifikasi BNN Soal Kasus AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun,Ambil Tindakan Usai Proses Hukum
Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memberi klarifikasi soal kasus AF pegawainya KDRT sang istri selama 8 tahun, ambil tindakan usai proses hukum
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kini memberikan klarifikasi soal kasus AF pegawainya yang melakukan KDRT terhadap sang istri selama 8 tahun.
Bahkan BNN mengaku akan mengambil tindakan usai proses hukum terhadap AF pegawainya yang melakukan KDRT terhadap sang istri selama 8 tahun berjalan.
Baca juga: Dulu Intel Narkoba, AF Pegawai BNN Pelaku KDRT di Bekasi Punya Jabatan Baru, Tertutup Soal Keuangan
Menurut penuturan Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum atas kasus KDRT yang dilakukan ASN pegawainya, inisial AF (42) itu.
"BNN sangat menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini adalah Resort Bekasi Kota," kata Pudjo, Rabu (3/1/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.
Pudjo menyebut jika pihaknya baru akan memberikan tindakan atau sanksi setelah proses hukum berjalan sepenuhnya di Pengadilan.
"Kita tidak mencampuri, karena itu adalah tugas dan kewenangan kepolisian Republik Indonesia. Kita sangat menghormati," ujarnya.
Tak hanya itu, pihak BNN RI juga berharap selama jalannya proses hukum, tiga anak AF dan YA bisa segera mendapat pendampingan psikologis dari pihak terkait agar tidak mengalami trauma.
Sebab hal tersebut tentunya akan berpengaruh kepada mental yang dapat menyebabkan trauma terhadap korban.
"Kita tahu permasalahan keluarga selalu paling parah saat menimbulkan efek psikologis yang harus dibebankan kepada anak-anak. Ini permasalahan yang sensitif," tuturnya.
Baca juga: Tabiat AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri, 8 Tahun Kasar Sejak Awal Menikah dan Ingkari Janji Rujuk
Baca juga: Kronologi Yuliyanti Istri ASN 8 Tahun Dianiaya Suami Alami KDRT Depan Anak Hingga Dikeroyok Keluarga

Sementara terkait sanksi secara internal, Pudjo menuturkan Inspektorat dan dewan pengawas (Dewas) BNN RI akan melakukan penelusuran terkait tindak KDRT dilakukan AF.
"Ini (KDRT) permasalahan yang sensitif. Tentu saja pimpinan BNN harus berhati-hati dalam proses mengambil tindakan untuk bisa menyelesaikan," tuturnya.
Sementara itu diketahui jika AF disangkakan Pasal 44 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atas perbuatannya terhadap sang istri berinisial YA (29).
Lebih jauh, sosok AF pegawai BNN terungkap telah melakukan KDRT selama 8 tahun ke sang istri, Yuliyanti.
Ia telah melakukan KDRT atau penganiayaan sejak awal menikah dengan istrinya pada tahun 2015 silam.
VIDEO Curhat Eko Purnomo Ngaku Kesal Karya Iron Man Dikira Jarah dari Rumah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar di Solo, Beraksi saat Petugas Keamanan Izin ke Toilet |
![]() |
---|
'Saya Ini Asli Ojol Bukan Settingan' Driver Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Buat Pengakuan |
![]() |
---|
Sosok AKBP Harry Azhar, Kapolres Sinjai Viral Diduga Pukul Demonstran di Gedung DPRD Sinjai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ajie Karim Anggota DPRD Sumut Viral Video Asyik Dugem Tersebar Gegara Bikin Story |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.