Mertua Digugat Menantu di Jombang

Kisah Nenek 78 Tahun di Jombang Digugat Menantu Diduga Perkara Warisan, Kini Divonis 3 Bulan Penjara

Yeni dilaporkan Diana Soewita (46) karena diduga telah melakukan penggelapan cincin kawin, cincin emas putih bertakhta berlian, serta sebuah ponsel.

|
Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024). Yeni yang merupakan seorang wanita usia 78 tahun digugat menantunya perkara warisan 

“Sebenarnya sudah sering diminta baik-baik. Tapi karena permintaan secara baik-baik itu tidak dihiraukan, kami kemudian melayangkan aduan ke polisi. Kami juga sudah melayangkan 2 kali somasi, tapi diabaikan,” ungkap Andri.

Menurut Andri, sikap dan perilaku ibu mertuanya, serta tudingan miring terhadap Diana sebagai penyebab kematian sang suami, membuat Diana memilih untuk terus melanjutkan penanganan kasus tersebut ke polisi.

Sebenarnya, lanjut dia, Diana tidak mempersoalkan nilai dari cincin dan berlian, maupun ponsel yang disimpan ibu mertuanya.

Namun karena persoalan harga diri, kliennya itu terpaksa melaporkan mertuanya ke polisi.

“(Kemungkinan dihentikan) tidak, ini akan tetap lanjut. Diminta baik-baik tidak bisa, somasi diabaikan, dimediasi (polisi) juga tidak ada titik temu. Proses sudah sejauh ini, akan tetap lanjut,” kata Andri.

Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.

Soetikno dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan bukti adanya mutasi keuangan dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suaminya, pada November - Desember 2022.

Jadi tersangka

Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, pada Rabu (26/7/2023).

Dalam tahap penyidikan, polisi menetapkan Yeni Sulistyowati sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, merujuk pada ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Prosesnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk tersangkanya, terlapor (Yeni Sulistyowati) sebagai tersangka,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Kala itu, polisi tak langsung menahan Yeni karena terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Dia menuturkan, sebelum penanganan kasus itu naik ke tahap penyidikan, pihaknya sebenarnya telah melakukan upaya mediasi.

Namun, upaya tersebut gagal karena kedua belah pihak belum menemukan titik temu atau kesepakatan.

Dijelaskan Soesilo, penyidik menerapkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam menangani kasus yang melibatkan antara Diana dengan Yeni.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved