Mertua Digugat Menantu di Jombang

Sosok Diana, Menantu Jebloskan Mertua Berusia 78 Tahun di Jombang Perkara Warisan, Digugat Balik

Inilah sosok menantu yang tega menggugat mertua berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur hingga divonis penjara 3 bulan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Jombang Tv
Inilah sosok menantu yang tega menggugat mertua berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur hingga divonis penjara 3 bulan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok menantu yang tega menggugat mertua berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur hingga divonis penjara 3 bulan 21 hari.

Diketahui, menantu melaporkan mertua bernama Yeni Sulistyowati di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.

Dalam laporan disebutkan bahwa Yeni, warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.

Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.

Kini Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni Sulistyowati (78) dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Sosok Yeni Sulistyowati, Nenek Usia 78 Tahun Digugat Menantu Diduga Soal Warisan, Kini Gugat Balik

Dalam putusan majelis hakim, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh menantunya sendiri, Dian Soewita (46).

"Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan," kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang. Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024). Yeni yang merupakan seorang wanita usia 78 tahun digugat menantunya perkara warisan
Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024). Yeni yang merupakan seorang wanita usia 78 tahun digugat menantunya perkara warisan ((KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ))

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," ungkap

Kendati begitu, sosok mertua ini sontak jadi sorotan publik. Bahkan tak sedikit yang penasaran dengan sosoknya.

Baca juga: Sosok Yan Iskandarsyah Pegawai Dishub Naik Kap Mobil, Nyaris Ditabrak Hingga Diacungkan Jari Tengah

Lantas siapakah sosoknya ?

Wanita itu bernama Dian Soewita yang saat ini berusia 46 tahun.

Diana tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

Sidang kasus penggelapan yang melibatkan menantu dan mertua, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023). Sosok mertua itu bernama Yeni  yang berusia 78 tahun. Kini ia divonis penjara 3 bulan 21 hari
Sidang kasus penggelapan yang melibatkan menantu dan mertua, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023). Sosok mertua itu bernama Yeni yang berusia 78 tahun. Kini ia divonis penjara 3 bulan 21 hari ((KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ))

Awal Mula Polemik

Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto menjelaskan perseteruan menantu dan mertua tersebut berawal saat suami Diana, Subroto Adi Wijaya meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved