Mertua Digugat Menantu di Jombang
Sosok Yeni Sulistyowati, Nenek Usia 78 Tahun Digugat Menantu Diduga Soal Warisan, Kini Gugat Balik
Dalam putusan majelis hakim, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan sang menantu yang tinggal di Surabaya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Yeni Sulistyowati, seorang wanita lanjut usia (lansia) di Jombang, Jawa Timur, didugat menantunya bernama Diana Soewita (46).
Di usianya ke 78 tahun, Yeni digugat menantu dugaan perkara warisan.
Ia diduga sang menantu melakukan penggelapan cincin kawin, cincin emas putih bertakhta berlian, serta sebuah ponsel.
Akibat kasus tersebut, ia divonis 3 bulan 21 hari penjara, berdasarkan hasil sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (2/1/2024).
Dalam putusan majelis hakim, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan sang menantu yang tinggal di Surabaya.
“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.
Baca juga: Kisah Nenek 78 Tahun di Jombang Digugat Menantu Diduga Perkara Warisan, Kini Divonis 3 Bulan Penjara
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.
Gara-gara warisan
Kasus tersebut bergulir setelah Diana membuat laporan penggelapan di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.
Dalam laporan disebutkan bahwa Yeni, warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.
Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.
Baca juga: Kisah Nenek Diusir Anak dan Menantu di Hari Natal Viral, Terpaksa Dua Hari Tidur di Mobil Pilu
Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto menjelaskan perseteruan menantu dan mertua tersebut berawal saat suami Diana, Subroto Adi Wijaya meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.
Diana dan Subroto menikah pada 18 April 2016.
Pernikahan mereka tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dengan akta perkawinan nomor: 3578-KW-19042016-0001.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.