Berita Selebriti
Ndhank Pencipta Lagu Mungkinkah Disebut Minta Royalti Rp10 Juta, Protes Cuma Dibayar Rp 500 ribu
bassist band Stinky Reborn, Irwan Batara membongkar fakta bahwa Ndhank meminta jatah royalti sebesar Rp 10 juta setiap lagu "Mungkinkah" dibawakan.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Irwan sendiri mengaku selalu memberikan bayaran setiap Stinky manggung ke luar kota kepada Ndhank.
Namun, Ndhank merasa bahwa besaran royalti yang dibayar oleh grup band Stinky dan Andre Taulay terlalu kecil dan kurang layak.
"Saya juga kaget ya reaksi seperti itu. Emang ada pembayaran, tapi tidak selama ini hanya beberapa kali bisa dihitung sama jari sebetulnya ya," kata Ndhank, dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
"Jadi ada kesepakatan waktu saya lagi rehat. Mereka janji saya akan dikasih itu juga enggak seberapa lah, cuma Rp 500.000. Itu jauh dari kata layak kalau dibilang," lanjut Ndhank.
Nominal tersebut dinilai sangat kecil dibawah ekspetasinya.
Tak hanya itu, Ndhank mengatakan, ia pernah meminta 2 persen dari pendapatan Stinky manggung terkait royalti musik.
Namun, ternyata hal itu tak mencapai kesepakatan.
"Saya sempat minta direct langsung kepada Stinky. Saya pernah mengajukan 2 persen untuk setiap manggung, namun tidak mencapai kesepakatan," tutur Ndhank.
Hal inilah yang mendorong niat Ndhank Surahman untuk melayangkan somasi kepada Andre dan band Stinky.
Ia melarang mantan rekan bandnya tersebut kembali menyanyikan lagu ciptaannya.
Tak hanya lagu Mungkinkah, Ndhank Surahman Hartono juga melarang Andre Taulany menyanyikan beberapa lagu lainnya, seperti Jangan Tutup Dirimu.
Adapun somasi tersebut disampaikan oleh Ndhank melalui laman Instagram miliknya, pada Sabtu, (30/12/2023).
"Selamat sore saya Ndhank Surahman Hartono hari ini tanggal 30 Desember 2023 saya membuat video pelarangan terbuka atau somasi untuk diketahui banyak pihak bahwa mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya saya seperti Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu dan lain-lain sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Ndhank Surahman Hartono dikutip Tribunnews.com, Senin (1/1/2024).
Pada keterangannya, Ndhank menegaskan pelarangan menyanyikan karya tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.
Sehingga hak dari pencipta lagu tersebut harus diutamakan.
| Janji Julia Prastini usai Akui Berselingkuh dari Suami, Minta Maaf ke Na Daehoon dan Ketiga Anaknya |
|
|---|
| VIDEO Detik-detik Atap Lapangan Padel Ambruk Diterjang Angin, Desta hingga Tasya Farasya Panik |
|
|---|
| 'Saya Sadar Mengecewakan' Selebgram Julia Prastini alias Jule Akhirnya Akui Selingkuhi Na Daehoon |
|
|---|
| Sudah Bisa Ketawa, Kondisi Terbaru Tukul Arwana Usai 4 Tahun Idap Stroke, Vega Darwanti: Happy |
|
|---|
| Cerita Dwi Andhika Alami Infeksi Jaringan Lunak, Mental Sempat Terguncang Hingga Jalani Operasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.