Ayah Bunuh Anak di Semarang

Nasib Sutikno Miji Niat Lumpuhkan Korban Malah Bunuh Anak, Kesal Sering Mabuk & Celakai Keluarga

Nasib ayah yang tega bunuh anak di Kecamatan Mijen, Semarang kini terancam penjara 15 tahun.

Kompas.com
asib ayah yang tega bunuh anak di Kecamatan Mijen, Semarang kini terancam penjara 15 tahun. 

"Hasil autopsi luka paling parah di kepala," katanya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP.

Menurut Wiwit, tersangka tetap melakukan pembunuhan karena melakukan tindakan berlebihan.

Hal itu tampak ketika pisau di tangan korban sudah terjatuh masih dilakukan pemukulan dengan batu hebel dan membenturkan kepala ke lantai.

Di kasus pembunuhan, ia menegaskan, tidak ada restoratif justice, apalagi dalam konteks kasus ini sebenarnya ada langkah lain bisa dilakukan oleh tersangka semisal melapor ke polisi.

"Saya sudah lapor RT RW dan polisi di desa (bhabimkamtibmas) juga sudah tahu.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved