Ayah Bunuh Anak di Semarang

Nasib Sutikno Miji Niat Lumpuhkan Korban Malah Bunuh Anak, Kesal Sering Mabuk & Celakai Keluarga

Nasib ayah yang tega bunuh anak di Kecamatan Mijen, Semarang kini terancam penjara 15 tahun.

Kompas.com
asib ayah yang tega bunuh anak di Kecamatan Mijen, Semarang kini terancam penjara 15 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib ayah yang tega bunuh anak di Kecamatan Mijen, Semarang kini terancam penjara 15 tahun.

Ayah nekat menghabisi nyawan anaknya akibat ulah korban sendiri yang mengancam adiknya berinisial JW (18) menggunakan pisau, Senin (1/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Sutikno bermaksud menghentikan aksi Guntur dengan cara memukulnya memakai kayu.

Ia berniat melumpuhkan korban agak tidak berbuat onar. Namun aksinya kebablasan hingga sang anak meninggal.

Selepas itu, korban terjatuh yang langsung ditambahi dengan pukulan menggunakan dua buah batu hebel yang diarahkan ke kepala korban.

"Ketika pisau terjatuh (setelah pelaku memukul korban), pelaku masih melakukan tindakan berlebih. Hasil otopsi penyebab kematian paling parah adalah luka di kepala," ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat jumpa pers di markasnya, Selasa (2/1/2024). Dikutip Kompas.com

Kejamnya Ayah Bunuh Anak di Semarang, Pukul Kepala Korban dengan Kayu dan Batu Herbel Hingga Tewas
Kejamnya Ayah Bunuh Anak di Semarang, Pukul Kepala Korban dengan Kayu dan Batu Herbel Hingga Tewas (TribunJateng.com/Iwan Arifianto / Dok. Polrestabes Semarang)

Sementara pelaku membeberkan anak sulungnya itu memang kerap mabuk dan memukuli anggota keluarganya.

"Dia suka bikin onar sampai saya dan keluarga mengungsi selama 7 bulan ke rumah mertua yang jaraknya sekitar 16 kilometer," ujar Sutikno.

Baca juga: Isak Tangis Sutikno Miji Ayah Bunuh Anak di Semarang, Ngaku Demi Selamatkan Keluarga: Saya Pasrah

Ia menceritakan kejadian bermula saat adik korban dihantam dengan piring.

Kemudian korban menodongkan pisau ke arah adiknya.

"Kemarin dia mabuk tiga hari, ngepil, tahu-tahu cekcok sama adiknya pas saya lagi bikin sambal di dapur, ibunya teriak 'Pak ini anaknya bertengkar', itu mau dibunuh adiknya," ujar pelaku.

Polisi saat olah tempat kejadian perkara ayah hajar anak hingga tewas karena membela anak lainnya yang diancam korban di Tambangan, Mijen, Kota Semarang, Senin (1/1/2024).
Polisi saat olah tempat kejadian perkara ayah hajar anak hingga tewas karena membela anak lainnya yang diancam korban di Tambangan, Mijen, Kota Semarang, Senin (1/1/2024). (dok Polrestabes Semarang.)

Mengetahui hal itu, istri pelaku atau ibu korban langsung meminta bantuan suaminya untuk menghentikan kelakuan korban.

"Di hati kecil saya mau saya buat lumpuh supaya enggak bikin onar masyarakat dan keluarga, saya siap ngasih makan, ternyata saat itu saya tidak mengendalikan emosi," akunya.

Baca juga: Keseharian Andi Syamsul yang Meninggal Saat Jadi Imam Salat Selalu Baca Al-Quran, Sepupu Walikota

Lalu pelaku memukuli korban hingga tak sadarkan diri. Kemudian pelaku menyesal menyadari anaknya sudah tak bernafas dan melaporkan kejadian itu ke ketua RW setempat. Dia pun menyerahkan diri.

"Sebelumnya saya pulang karena dia kecelakaan, saya tolong, tapi habis sembuh total dia berani, malah saya dipukuli," imbuh pelaku.

Isak Tangis Sutikno Miji

Setelah mengetahui anaknya tewas Sutikno segera berlari melapor ke ketua RT dan RW setempat.

Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Saya pasrah, Sak kurepe langit sak lumahe bumi,

silakan saya ditahan," ucapnya sembari terisak.

Baca juga: Sosok Kurniah Istri yang Bongkar Perselingkuhan Suami Dokter dengan Sesama Koas, Ternyata Bidan

Sebelumnya, ia bahkan sempat mengungsi ke Singorojo, Mijen untuk menghindari konflik dengan anaknya selama tujuh bulan.

Terlebih, anaknya selalu berulah seperti itu sejak usia SMP.

Diketahui, pelaku yang merupakan ayah korban ini mengaku bekerja serabutan sebagai buruh cangkul dan proyek bangunan.

Sedangkan korban merupakan pengangguran yang kadang bekerja sebagai 'Pak Ogah' di jalan.

Kini akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Saya pulang karena dia kecelakaan setelah sembuh malah berani lagi," tandasnya.

Sementara Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, tersangka Sutikno Miji (59) melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya ketika anaknya pulang ke rumah saat mabuk.

Korban membawa pisau mengancam adiknya.

Bapak atau tersangka lantas memukul dengan kayu hingga korban terjatuh lalu dipukul kembali pakai batu hebel.

Ditambah tersangka menginjak perut korban sama kepala dibenturkan ke lantai.

"Hasil autopsi luka paling parah di kepala," katanya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP.

Menurut Wiwit, tersangka tetap melakukan pembunuhan karena melakukan tindakan berlebihan.

Hal itu tampak ketika pisau di tangan korban sudah terjatuh masih dilakukan pemukulan dengan batu hebel dan membenturkan kepala ke lantai.

Di kasus pembunuhan, ia menegaskan, tidak ada restoratif justice, apalagi dalam konteks kasus ini sebenarnya ada langkah lain bisa dilakukan oleh tersangka semisal melapor ke polisi.

"Saya sudah lapor RT RW dan polisi di desa (bhabimkamtibmas) juga sudah tahu.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved