"Semua berkas tersebut di SCAN dan di UNGGAH peserta pada akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 14 Januari 2024. Semua berkas tersebut disampaikan langsung ke BKPSDM Kabupaten Banyuasin dalam bentuk fisik atau ASLI, dan scan atau softcopy disimpan dalam flashdisk yang diberi nama dan unit kerja. Berkas tersebut diterima selambat-lambatnya tanggal 19 Januari 2024 pada hari kerja dan jam kerja dari pukul 08.00-16.00 WIB," ungkapnya.
Menurut Erwin, apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru tidak mengisi DRH atau tidak dapat memenuhi serta melengkapi kelengkapan dokumen maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2023.
"Peserta Calon PPPK Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang dinyatakan lulus agar selalu memantau laman http://bkpsdm.banyuasinkab.go.id dan https://sscascn.bkn.go.id, untuk melihat waktu dan jadwal tahapan selanjutnya," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.