Lukas Enembe Meninggal Dunia
Permintaan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal, Kuasa Hukum Ungkap Makna Permintaan Tersebut
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Lukas Enembe Meninggal Dunia
lukas enembe
RSPAD Gatot Soebroto
KPK
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Detik-detik Mengerikan Massa Pengarak Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Ruko di Bakar, Warga Ketakutan |
![]() |
---|
Massa Pengarak Jenazah Lukas Enembe Bakar Belasan Ruko di Jayapura, Kericuhan Terjadi, Warga Trauma |
![]() |
---|
Detik-detik PJ Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Kena Lemparan Batu saat Iringan Jenazah Lukas Enembe |
![]() |
---|
PJ Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkena Lemparan Batu saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe |
![]() |
---|
Penjelasan KPK Soal Kelanjutan Kasus Dugaan TPPU Lukas Enembe Usai Sang Eks Gubernur Papua Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.