Lukas Enembe Meninggal Dunia
Permintaan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal, Kuasa Hukum Ungkap Makna Permintaan Tersebut
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Dalam kasus ini, Lukas Enembe divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus korupsi.
Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding dari Lukas dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim menyatakan Gubernur Papua nonaktif tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Pada tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga: Penjelasan KPK Soal Kelanjutan Kasus Dugaan TPPU Lukas Enembe Usai Sang Eks Gubernur Papua Meninggal
Baca juga: Harta Kekayaan Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Meninggal Dunia, Narapidana Korupsi KPK
Kasus Selesai
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Diketahui, Lukas Enembe merupakan narapidan kasus korupsi KPK.
Kini, banyak yang bertanya soal kelanjutan kasus korupsi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.
Adapun Lukas merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas Enembe Meninggal Dunia
lukas enembe
RSPAD Gatot Soebroto
KPK
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Detik-detik Mengerikan Massa Pengarak Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Ruko di Bakar, Warga Ketakutan |
![]() |
---|
Massa Pengarak Jenazah Lukas Enembe Bakar Belasan Ruko di Jayapura, Kericuhan Terjadi, Warga Trauma |
![]() |
---|
Detik-detik PJ Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Kena Lemparan Batu saat Iringan Jenazah Lukas Enembe |
![]() |
---|
PJ Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkena Lemparan Batu saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe |
![]() |
---|
Penjelasan KPK Soal Kelanjutan Kasus Dugaan TPPU Lukas Enembe Usai Sang Eks Gubernur Papua Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.