Lukas Enembe Meninggal Dunia

Permintaan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal, Kuasa Hukum Ungkap Makna Permintaan Tersebut

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Editor: Slamet Teguh
Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe
Permintaan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal, Kuasa Hukum Ungkap Makna Permintaan Tersebut 

Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak saat dihubungi, Selasa (26/12/2023) dikutip dari Kompas.com

Tanak mengatakan, dengan meninggalnya Lukas hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum.

Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” ujar Tanak.

Pattyona menyebut Lukas meninggal dunia setelah divonis menderita gagal ginjal.

Politikus Partai Demokrat itu juga disebut menderita stroke dan jantung.

Lukas disebut sempat meminta untuk berdiri sebelum akhirnya meninggal dunia.

Adapun Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani KPK.

Menurut Petrus, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Lukas tetap menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh.

PT DKI Jakarta juga mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Riwayat Sakit Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Meninggal, Derita Store, Jantung, Diabetes & Ginjal
Riwayat Sakit Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Meninggal, Derita Store, Jantung, Diabetes & Ginjal (Tribun Sumsel / Kompas.com/Petrus Bala Pattyona)

Terlibat Kasus  Korupsi

Lukas ditangkap karena terjerat dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.

KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved