Lukas Enembe Meninggal Dunia

Penjelasan KPK Soal Kelanjutan Kasus Dugaan TPPU Lukas Enembe Usai Sang Eks Gubernur Papua Meninggal

Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Penjelasan KPK Soal Kelanjutan Kasus Dugaan TPPU Lukas Enembe Usai Sang Eks Gubernur Papua Meninggal 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Diketahui, Lukas Enembe merupakan narapidan kasus korupsi KPK.

Kini, banyak yang bertanya soal kelanjutan kasus korupsi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.

Adapun Lukas merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi.

Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak saat dihubungi, Selasa (26/12/2023) dikutip dari Kompas.com

Tanak mengatakan, dengan meninggalnya Lukas hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum.

Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” ujar Tanak.

Pattyona menyebut Lukas meninggal dunia setelah divonis menderita gagal ginjal.

Politikus Partai Demokrat itu juga disebut menderita stroke dan jantung.

Lukas disebut sempat meminta untuk berdiri sebelum akhirnya meninggal dunia.

Adapun Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani KPK.

Menurut Petrus, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Lukas tetap menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved