Lukas Enembe Meninggal Dunia
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun
Terdakwa kasus korupsi diberitakan telah meninggal dunia pukul 10.45 WIB . Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPD Letjend TNI dr. Alber
"Kemarin pukul 17.00 saya masih menemani beliau ke ruang tindakan RSPAD untuk cuci dari keenam kalinya yang dilakukan sejak 29 Oktober, setelah beliau diyakinkan oleh tim dokter dari Singapura pada tanggal 28 Oktober 2023," kata dia.
Sempat Diperberat Hukumannya
Pada Rabu (6/12/2023) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara.
Putusan ini menanggapi banding yang diajukan pihak Lukas.
Selain masa hukuman penjara yang diperpanjang, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menambah hukuman denda Lukas menjadi Rp1 miliar.
Lalu, hukuman uang pengganti juga diperbanyak menjadi Rp47,8 miliar.
Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Herri Swantoro, saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun terhadap Lukas.
Lukas juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Majelis Hakim menyatakan Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.
Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap."
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim.
"Jika harta benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," sambung hakim.
Majelis Hakim turut mencabut hak politik Lukas selama 5 tahun ke depan.
Baca berita lainnya di Google News
Detik-detik Mengerikan Massa Pengarak Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Ruko di Bakar, Warga Ketakutan |
![]() |
---|
Massa Pengarak Jenazah Lukas Enembe Bakar Belasan Ruko di Jayapura, Kericuhan Terjadi, Warga Trauma |
![]() |
---|
Detik-detik PJ Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Kena Lemparan Batu saat Iringan Jenazah Lukas Enembe |
![]() |
---|
PJ Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkena Lemparan Batu saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe |
![]() |
---|
Permintaan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal, Kuasa Hukum Ungkap Makna Permintaan Tersebut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.