Lukas Enembe Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun

Terdakwa kasus korupsi diberitakan telah meninggal dunia pukul 10.45 WIB . Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPD Letjend TNI dr. Alber

|
Editor: Weni Wahyuny
(Dokumentasi Petrus Bala Pattyona)
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/10/2023) setelah terjatuh dari kamar mandi. Kini Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia 

Tim Pemeriksa IDI yang dipimpin Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Hematologi-Onkologi (kanker), Prof Zubairi Djoerban mengatakan, Lukas saat itu telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif.

"Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, sadar penuh dan kooperatif," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Saat itu, IDI menyampaikan Lukas memiliki riwayat penyakit stroke non-pendarahan hingga gagal ginjal kronik stadium 5.

Berikut ini hasil pemeriksaan dalam yang dilakukan IDI terhadap Lukas saat itu:

- Riwayat stroke non-pendarahan dengan gejala sisa;

- Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat;

- Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung;

- Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitu. Dianjurkan hemodialisis, namun Lukas dan keluarganya tidak merespons;

- Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan;

- Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada syaraf-syaraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan;

- Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.

Selain pemeriksaan dalam, pemeriksaan fisik juga dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, IDI tidak menemukan adanya kondisi gawat darurat pada Lukas.

Meski demikian, Lukas disarankan menjalani pengobatan secara rutin untuk mencegah kondisinya memburuk.

"Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan sebagaimana saran tim treating doctors, demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa," terang Jaksa membacakan second opinion.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved