Berita Palembang

KPU Palembang Rekrut 33.439 Calon Petugas KPPS Pemilu 2024, Syarat & Jadwal Seleksi, Gaji Diterima

KPU Kota Palembang merekrut 33.439 calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
KPU Kota Palembang merekrut 33.439 calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang merekrut 33.439 calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, sudah dimulai pada 11 Desember 2023.

Pembentukan KPPS sendiri dinilai sangat vital, mengingat menjadi wajah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada hari pemungutan suara. Sehingga tanggung jawab dari KPU adalah memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS, melalui perangkat kelembagaan yang layak untuk bekerja sesuai peraturan Perundang-undangan.

KPPS Pemilu sendiri merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Di kota Palembang sebanyak 33.439 petugas KPPS yang tersebar di 4.777 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 18 Kecamatan se Kota Palembang untuk proses penyelenggaraan pemungutan suara 14 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu Muratara Rekrut 652 Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 2 Januari

Menurut komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Muhammad Joni, saat ini jajarannya sudah melakukan proses rekrutmen dan dalam proses verifikasi administrasi sebelum ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik 25 Januari 2024.

"Progres saat ini pengumuman yang lulus administrasi, setelah itu proses tanggapan masyarakat terhadap ccalon KPPS yang kita umumkan melalui PPS nanti jumlah totalnya 33.439 orang, " kata Joni.

Dijelaskannya, setiap TPS terdapat masing-masing 7 petugas KPPS, dan di Palembang terdapat
4.777 TPS yang tersebar di 107 Kelurahan dan 18 Kecamatan se Palembang.

"Mereka sendiri direncanakan bekerja selama satu bulan, mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024," paparnya.

Mengenai syarat menjadi calon anggota KPPS sendiri secara umum sama, namun ada pertimbangan soal umur yaitu minimal 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun.

Mengingat isu masalah kesehatan perlu menjadi perhatian, dimana pada Pemilu 2019 terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan pemerintah dalam pemberian fasilitas kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan bagi badan adhoc KPPS. Dimana KPU juga telah melakukan MoU bersama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan dan pendaftaran program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

"Pastinya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan seperti pemilu 2019 lalu, " paparnya.

Berikut persyaratan calon anggota KPPS:

-WNI
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
-Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat (kalau tidak ada surat pernyataan kemampuan dan kecakapan dalam membaca menulis dan berhitung)
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
-Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
-Tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
-Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
-Setia kepada pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita- cita proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat dan adil
-Pertimbangan persyaratan lainnya penggunaan teknologi dalam pemilu, memberikan kesempatan keterwakilan perempuan 30 persen


Jadwal seleksi calon anggota KPPS:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved