Berita Muratara
Bawaslu Muratara Rekrut 652 Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 2 Januari
Bawaslu Muratara merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024, pendaftaran 2-6 Januari 2024.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Pengawas TPS termasuk dalam perangkat kerja penyelenggaraan Pemilu, yang bertugas dalam pengawasan sebelum, ketika, dan setelah, tahapan pemungutan suara.
"Pembentukan PTPS segera dibuka," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah pada TribunSumsel.com, Selasa (26/12/2023).
Terkait persyaratan untuk menjadi anggota PTPS Pemilu 2024, pihaknya mengumumkan melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing.
Adapun jadwal tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota PTPS Pemilu 2024 di Kabupaten Muratara pada tanggal 2-6 Januari 2024.
"Untuk tahapan seleksinya sendiri ada tahap administrasi dan wawancara," ujar Hairul yang juga merangkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Data, dan Informasi ini.
Baca juga: Kapolres Banyuasin Larang Musik Remix dan Mercon Saat Perayaan Tahun Baru 2024
Di Kabupaten Muratara terdapat 82 desa dan 7 kelurahan yang tersebar di 7 kecamatan, dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 ini sebanyak 650 tempat.
Selain 650 tempat itu, ditambah 2 TPS lokasi khusus yakni di Lapas Kelas III Surulangun Rawas di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
Sementara anggota PTPS yang akan melakukan pengawasan di tingkat TPS dibutuhkan sebanyak satu orang untuk setiap TPS.
Artinya, perekrutan anggota PTPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Muratara bakal membutuhkan tenaga pengawas sebanyak 652 orang.
*Masa Kerja PTPS*
Menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
*Tugas dan Kewajiban*
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, fungsi PTPS adalah sebagai berikut.
Berita Muratara Hari Ini
Bawaslu Muratara Rekrut 652 Pengawas TPS Pemilu 20
Bawaslu Muratara
Pengawas TPS Pemilu 2024
Pemilu 2024
Tribunsumsel.com
Saat Warga Tertidur Lelap, 1 Rumah di Muratara di Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
4 Polisi di Muratara Dipecat, Terlibat Asusila Anak di bawah Umur, Narkoba, Hingga Calo Masuk Polisi |
![]() |
---|
Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Cemari Sungai, Warga Muratara Histeris Hingga Sujud Saat Demo, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.