Berita Muratara

Bawaslu Muratara Rekrut 652 Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 2 Januari

Bawaslu Muratara merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024, pendaftaran 2-6 Januari 2024.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Bawaslu Muratara merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024, pendaftaran 2-6 Januari 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.

Pengawas TPS termasuk dalam perangkat kerja penyelenggaraan Pemilu, yang bertugas dalam pengawasan sebelum, ketika, dan setelah, tahapan pemungutan suara.

"Pembentukan PTPS segera dibuka," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah pada TribunSumsel.com, Selasa (26/12/2023).

Terkait persyaratan untuk menjadi anggota PTPS Pemilu 2024, pihaknya mengumumkan melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing.

Adapun jadwal tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota PTPS Pemilu 2024 di Kabupaten Muratara pada tanggal 2-6 Januari 2024.

"Untuk tahapan seleksinya sendiri ada tahap administrasi dan wawancara," ujar Hairul yang juga merangkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Data, dan Informasi ini.

Baca juga: Kapolres Banyuasin Larang Musik Remix dan Mercon Saat Perayaan Tahun Baru 2024

Di Kabupaten Muratara terdapat 82 desa dan 7 kelurahan yang tersebar di 7 kecamatan, dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 ini sebanyak 650 tempat.

Selain 650 tempat itu, ditambah 2 TPS lokasi khusus yakni di Lapas Kelas III Surulangun Rawas di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.

Sementara anggota PTPS yang akan melakukan pengawasan di tingkat TPS dibutuhkan sebanyak satu orang untuk setiap TPS.

Artinya, perekrutan anggota PTPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Muratara bakal membutuhkan tenaga pengawas sebanyak 652 orang.

*Masa Kerja PTPS*

Menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

Selain itu, PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

*Tugas dan Kewajiban*

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, fungsi PTPS adalah sebagai berikut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved