Berita Palembang

Polda Sumsel Amankan 38 Kilogram Sabu dan 9463 butir Pil Ekstasi dari Empat Kurir

Mendekati akhir tahun 2023 Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan 38 kilogram sabu-sabu dan 9463 butir pil ekstasi yang disita dari empat tersangka

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar press release ungkap kasus narkoba, Jumat (22/12/2023) 

"Tersangka mengaku ia hanya diperintahkan seseorang lewat telepon untuk mengantar barang itu, " sambungnya. 

Dolifar menjelaskan semua barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka berasal dari Provinsi Riau. 

"Semuanya dikirim dari Riau untuk diedarkan di Palembang dan PALI, " katanya. 

Para tersangka ini terancam pidana Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 Jo pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved