Berita Palembang

Polda Sumsel Amankan 38 Kilogram Sabu dan 9463 butir Pil Ekstasi dari Empat Kurir

Mendekati akhir tahun 2023 Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan 38 kilogram sabu-sabu dan 9463 butir pil ekstasi yang disita dari empat tersangka

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar press release ungkap kasus narkoba, Jumat (22/12/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mendekati akhir tahun 2023 Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan 38 kilogram sabu-sabu dan 9463 butir pil ekstasi yang disita dari empat orang tersangka.

Empat tersangka diringkus polisi di tiga lokasi berbeda. 

Salah satu tersangka yang diamankan berstatus residivis kasus narkoba. 

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung didampingi Wadir AKBP Harissandi mengatakan pertama, polisi menangkap M Dion Linata warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan 36 Ilir pada 29 November 2023.

Ia ditangkap ketika petugas melakukan undercover buy dengan tersangka. 

Saat tersangka hendak menyerahkan tiga paket sabu seberat 305 gram yang dibungkus plastik langsung diamankan anggota. 

Baca juga: Warga Antre Beli Beras di Talang Ubi PALI, Harga Beras 1 Kampil 5 Kg Selisih Rp 6000 dari Toko

Kemudian tersangka diminta untuk menunjukkan lokasi rumahnya tidak jauh dari TKP. Di dalam rumahnya tersimpan narkoba seberat 5 kilogram. 

"Setelah kami telusuri tersangka MDL adalah seorang residivis 7 kali kasus narkoba, " ujar Dolifar, Jumat (22/12/2023). 

Lalu yang kedua petugas meringkus dua sekawan yakni, Sapril dan Apriansyah pada 14 Desember 2023 di Jalan lintas Palembang - Prabumulih, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim. 

Dari tangan keduanya petugas mengamankan 10 kilogram sabu-sabu dan 9463 butir pil ekstasi yang disimpan pada mobil Avanza warna abu-abu BG 1436 P. 

Polisi mengetahui adanya informasi mengenai kendaraan tersangka akan melintas di Jalan Palembang-Prabumulih. Lalu mulai membuntuti kendaraan tersangka saat melintas di depan RM Pagi Sore Indralaya, Ogan Ilir. 

"Saat di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang anggota mencegat kendaraan tersangka dan menggeledah mobilnya. Mereka ini mau mengedarkan narkotika di Kabupaten PALI, " katanya. 

Terakhir adalah penggerebekan kurir sabu-sabu di depan Apotek Jalan Jaksa Agung R Suprapto pada 19 Desember 2023.

Tersangka yakni Febry Fadly (33) warga Kelurahan 36 Ilir, Gandus yang digerebek petugas ketika akan keluar dari parkiran dengan mobil Suzuki Baleno BG 1416 QL. 

Polisi menemukan 23,71 kilo sabu-sabu yang tersimpan di bagasi belakang mobil Suzuki Baleno. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved