Berita Ogan Ilir
Antisipasi Kejahatan dan Lakalantas, 555 Personel Polri Siap Amankan Nataru 2024 di Ogan Ilir
Menyambut libur Natal dan tahun baru 2024, ratusan personel Polri siap melaksanakan Operasi Lilin dengan mengamankan objek vital di Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Menyambut libur Natal dan tahun baru 2024, ratusan personel Polri siap melaksanakan Operasi Lilin dengan mengamankan objek-objek vital di wilayah Ogan Ilir.
Selain Polri, institusi dan lembaga lainnya yakni TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Damkar, Dinas Kesehatan, BPBD, turut serta dalam mendukung pengamanan ini.
Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman mengatakan, jumlah personel Polri yang dikerahkan dalam Operasi Lilin tahun sebanyak 555 personel.
"Personel gabungan Brimob Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir dan Polsek jajaran," kata Andi usai apel gelar pasukan Operasi Lilin, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Macet Jalintim Palembang Betung Ternyata Karena Truk Mogok, Kendaraan Tak Bisa Bergerak Sejak Malam
Para personel tersebut akan ditempatkan di pos pengamanan (pospam) wilayah Lorok Indralaya Utara dan Gerbang Tol Kramasan.
Kemudian pos pelayanan (posyan) di rest area kilometer 56 Tol Indralaya-Prabumulih dan pos patroli terpadu di Pasar Indralaya.
"Personel selain berjaga di pospam dan posyan, juga melakukan patroli di daerah dan jam-jam rawan tindak kejahatan," terang Andi.
Operasi Lilin pengamanan Natal dan tahun baru berlangsung selama 12 hari mulai 22 Desember 2023 hingga Januari 2024.
Di samping mengantisipasi tindak kejahatan, kepolisian juga mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Mengingat Ogan Ilir merupakan persimpangan perlintasan jalan nasional dan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Daerah rawan kemacetan dan lakalantas sudah dipetakan. Kami siap melakukan pemantauan, penjagaan dan melayani apa yang menjadi kendala masyarakat selama arus lalu lintas pada saat Nataru," jelas Andi.
Kepada masyarakat, Andi berpesan untuk turut serta menjaga kondusifitas selama Nataru dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Seperti dilarang mengadakan orgen tunggal dengan musik remix, menyalakan petasan dan pawai keliling yang mengganggu ketertiban.
"Bila masyarakat mengetahui adanya gangguan Kamtibmas, silakan melapor ke kantor polisi terdekat. Atau dapat melalui layanan Dumas Banpol," pesan Andi.
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.