Liputan Khusus Tribun Sumsel

Tanah Warga Puluhan Hektare Diserobot, Pemkab Banyuasin Siap Fasilitasi Carikan Solusi -2

Sekda Banyuasin H Erwin Ibrahim mengungkap Pemkab Banyuasin siap memfasilitasi memberikan solusi terhadap warga tanahnya diserobot mafia.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Sekda Banyuasin H Erwin Ibrahim mengungkap Pemkab Banyuasin siap memfasilitasi memberikan solusi terhadap warga tanahnya diserobot mafia. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Sejumlah warga yang tanahnya diserobot mafia dan harus kehilangan tanah bahkan sampai ratusan hektare, membuat Sekda Kabupaten Banyuasin H Erwin Ibrahim angkat bicara.

Menurut Erwin, Pemkab Banyuasin siap memfasilitasi warga untuk memberikan solusi terhadap warga Banyuasin yang tanahnya diserobot mafia.

"Sebaiknya warga yang dirugikan mengirimkan surat kepada Bupati Banyuasin agar bisa diambil langkah seperti mediasi dan lain sebagainya," kata Erwin.

Baca juga: LIPSUS: 87 Hektare Tanah Petani Diserobot, Puluhan Tahun Garap Hilang Sekejap, Warga Lapor Polda -1

Selain itu, nantinya Pemkab Banyuasin akan melakukan penelusuran dengan menurunkan tim dari Pemkab Banyuasin. Sehingga, apa yang dialami warga kedepannya tidak terulang kembali.

"Bila nanti sudah ada warga ke Pemkab Banyuasin dan menjelaskan, dari Pemkab siap menurunkan tim yang terdiri dari perkiraan, bagian hukum Pemkab dan pastinya akan berkoordinasi dengan BPN Banyuasin. Tim ini, akan turun juga ke lapangan untuk mengecek langsung," pungkasnya. 

Modus Penyerobotan

Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel sudah menerima laporan kasus penyerobotan lahan. Pelapor Abas Kurib, warga Jalan Perjuangan Pulo Gadung, Alang-Alang Lebar.

Dalam laporan itu Abbas mengatakan, lahan 15 hektare miliknya sudah ditanami pohon kelapa sawit diklaim oleh seseorang yang membawa fotokopi sertifikat tanah.

Liputan khusus Tribun Sumsel penyerobotan lahan di Tanjung Lago. Tak pernah ada pengukuran dan pemasangan patok, lahan warga di Tanjung Lago yang mereka digarap bertahun-tahun terancam hilang dalam sekejap. Saat ini kasus ditangani Polda Sumsel.
Liputan khusus Tribun Sumsel penyerobotan lahan di Tanjung Lago. Tak pernah ada pengukuran dan pemasangan patok, lahan warga di Tanjung Lago yang mereka digarap bertahun-tahun terancam hilang dalam sekejap. Saat ini kasus ditangani Polda Sumsel. (PDF TRIBUN SUMSEL)

Akibat penyerobotan tersebut Abbas mengalami kerugian 10 hektare tanah yang sudah ditanami kelapa sawit dengan kisaran kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. "Iya memang ada laporannya sedang kami selidiki," ujar Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raphael BJ Lingga.

Raphael membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sedang dalam penyelidikan.

Pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi termasuk terlapor. Namun ia tidak bisa memaparkan lebih lanjut terkait proses penyelidikan.

"Yang jelas masih kita lidik dan sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa termasuk terlapor, " katanya.

Sepanjang 2023 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel sudah menerima 54 laporan pertanahan meliputi penyerobotan, dokumen palsu, dan pengerusakan.

Raphael mengatakan modus yang digunakan oleh para pelaku penyerobotan lahan yakni pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

"Dari 54 kasus pertanahan yang kami terima, modus operandi penyerobotan lahan ini didominasi oleh pemalsuan dokumen dan keterangan palsu. Dua hal itu biasanya digunakan oleh pihak terlapor, misalnya dia memalsukan surat alas hak-nya seperti disini SPH atau SKHU," kata Raphael.

Dalam perkara pidana penyerobotan lahan, biasanya terlapor juga menggadai dan menjual serta memalsukan kondisi lahan sehingga korban atau pelapor tertarik membeli.

"Selain dokumen palsu bisa juga dengan modus keterangan palsu. Misalnya, dia (terlapor) beli tapi asal belinya dipalsukan begitu juga ahli warisnya dipalsukan ya dikondisikan-lah, padahal ahli waris sudah meninggal tiba-tiba ada surat ahli warisnya itu menandatangani," ujarnya.

Selain dua modus yang disebutkan, ada pula yang sengaja atau tidak sengaja melanggar batas tanah yang sudah ditentukan.

"Bisa saja dia tahu atau tidak tahu sehingga kelewatan di perbatasan. Bisa juga itu modusnya," sambung dia.

Raphael menerangkan penyelesaian ada yang dilakukan secara pengadilan, namun ada juga yang di luar pengadilan. Misalnya dari laporan masyarakat lahan yang dibangun adalah punya dia sesuai SHM yang sudah dicek BPN, dari situ pihaknya akan mengundang BPN untuk cek lokasi.

"Ketika menemukan hal itu, langkah kita mengundang BPN dan mengecek TKP bersama-sama ploting koordinat setelah itu kita rapat mediasi dengan aparat pemerintah. Kemudian kita sampaikan secara fakta kepada kedua belah pihak ketika bisa memahami itu bisa mewujudkan musyawarah dan mufakat, " tuturnya.

Ketika penyelesaian dilakukan di luar pengadilan seluruh pihak berperan, bukan hanya polisi saja. Dari aparat pemerintah dan instansi terkait terutama kedua belah pihak.

"Terutama kedua belah pihak harus benar-benar menghilangkan egonya jadi harus mengedepankan fakta dulu. Pihak yang memang kurang tepat, seyogyanya bisa berembuk dengan pihak korban, bukan untuk menang-menangan. Cara itu paling simpel biaya sangat minim," ujarnya.

Dia menyarankan agar masyarakat tidak menjadi korban penyerobotan lahan, agar memastikan tanah yang dimiliki memperoleh keabsahan dan asal-usulnya jelas.

"Jika masyarakat sudah memiliki tanah pastikan punya keabsahan dan perolehan asal-usulnya. Setelah itu tingkatkan jadi sertifikat dan dimanfaatkan lahan tersebut, karena itu yang akan memancing pihak-pihak tertentu yang mempunyai niat jahat," tandasnya. (ard/cr19)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved