Berita Palembang
Pemuda 20 Tahun Bunuh Tetangga, Pelaku Pembunuhan di Kertapati Tak Terima Diisukan Pengedar Narkoba
Pemuda berusia 20 tahun warga Jalan Ki Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati membunuh tetangganya karena diisukan pengedar narkob
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemuda berusia 20 tahun warga Jalan Ki Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati nekat membunuh tetangganya karena tak terima diisukan pengedar narkoba.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polrestabes Palembang, Sabtu (16/12/2203).
Pelaku pembunuhan di Kertapati ini tidak terima lantaran korban kerap memberikan informasi tentang statusnya sebagai pengedar narkoba.
Pelaku bernama Aldo Saputra yang menghabisi nyawa korban Irsep (33) menggunakan dua bilah senjata tajam pada 12 Desember 2023 malam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, sebelum melakukan pembunuhan sadis itu, tersangka sudah 2 kali mengancam korban yakni dengan menyiramkan air keras (cuka parah) kepada korban dan menusuk korban satu kali.
"Pelaku sudah dua kali mengancam korban namun keluarga korban tidak melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Puncaknya pada 12 Desember tadi pelaku langsung mendatangi korban dan menyerangnya secara membabi buta, " kata Harryo, Sabtu (16/12/2023).
Baca juga: Mobil Alphard Nekat Terobos Cor Basah di Jalan Macan Lindungan, Pengemudi Ngaku Pengacara
Motif pembunuhan kini masih didalami oleh penyidik, karena kuat dugaan lebih mengarah kepada pelaku yang tidak terima jika ia dirumorkan sebagai pengedar narkoba.
"Keterangan keluarga bahwa korban ini diindikasikan pernah menginformasikan kepada polisi bahwa status tersangka ini adalah pengedar narkoba. Kami turut berbelasungkawa karena masyarakat juga bagian dari pemberi informasi yang harus kami lindungi, " ungkapnya.
Sementara berdasarkan keterangan versi pelaku bahwa, korban yang memaksanya untuk membeli narkoba. Namun saat itu tersangka menolak.
"Dia ngakunya bahwa dia yang dipaksa korban. Tapi kami lebih condong kepada motif yang pertama, tapi itu masih kami dalami lagi, " ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan topi yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
"Barang bukti kami amankan. Dan tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP , " tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
berita palembang terkini
Pembunuhan di Kertapati
pembunuhan di palembang
Pembunuhan
Pengedar Narkoba
Polrestabes Palembang
Tribunsumsel.com
IR Masuk Perkarangan Rumahnya Tanpa Izin di Palembang, Sumardi Malah Dituduh Curi Ayam |
![]() |
---|
Thamrin Group Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan & Jangan Buang Sampah ke Sungai |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Sumsel Soroti Pentingnya Komitmen Pemprov Sumsel Menangani Masalah Aset |
![]() |
---|
Ratu Dewa Berkomitmen Hidupkan Kejayaan Pramuka di Palembang |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Baterai Tower di Palembang Ditangkap, Beraksi di 15 TKP di Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.