Berita Palembang

Pemuda 20 Tahun Bunuh Tetangga, Pelaku Pembunuhan di Kertapati Tak Terima Diisukan Pengedar Narkoba

Pemuda berusia 20 tahun warga Jalan Ki Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati membunuh tetangganya karena diisukan pengedar narkob

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Aldo Saputra, pemuda 20 tahun warga Jalan Ki Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati nekat membunuh tetangganya karena tak terima diisukan pengedar narkoba. Pelaku pembunuhan di Kertapati saat ini telah diamankan di Polrestabes Palembang, Sabtu (16/12/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemuda berusia 20 tahun warga Jalan Ki Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati nekat membunuh tetangganya karena tak terima diisukan pengedar narkoba. 

Saat ini pelaku telah diamankan di Polrestabes Palembang, Sabtu (16/12/2203).

Pelaku pembunuhan di Kertapati ini tidak terima lantaran korban kerap memberikan informasi tentang statusnya sebagai pengedar narkoba.

Pelaku bernama Aldo Saputra yang menghabisi nyawa korban Irsep (33) menggunakan dua bilah senjata tajam pada 12 Desember 2023 malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, sebelum melakukan pembunuhan sadis itu, tersangka sudah 2 kali mengancam korban yakni dengan menyiramkan air keras (cuka parah) kepada korban dan menusuk korban satu kali.

"Pelaku sudah dua kali mengancam korban namun keluarga korban tidak melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Puncaknya pada 12 Desember tadi pelaku langsung mendatangi korban dan menyerangnya secara membabi buta, " kata Harryo, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Mobil Alphard Nekat Terobos Cor Basah di Jalan Macan Lindungan, Pengemudi Ngaku Pengacara

Motif pembunuhan kini masih didalami oleh penyidik, karena kuat dugaan lebih mengarah kepada pelaku yang tidak terima jika ia dirumorkan sebagai pengedar narkoba.

"Keterangan keluarga bahwa korban ini diindikasikan pernah menginformasikan kepada polisi bahwa status tersangka ini adalah pengedar narkoba. Kami turut berbelasungkawa karena masyarakat juga bagian dari pemberi informasi yang harus kami lindungi, " ungkapnya.

Sementara berdasarkan keterangan versi pelaku bahwa, korban yang memaksanya untuk membeli narkoba. Namun saat itu tersangka menolak.

"Dia ngakunya bahwa dia yang dipaksa korban. Tapi kami lebih condong kepada motif yang pertama, tapi itu masih kami dalami lagi, " ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan topi yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

"Barang bukti kami amankan. Dan tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP , " tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved