Berita Viral

Baim Wong Soroti Kasus Muhyani, Peternak Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri : Ini Hidup dan Mati

Artis sekaligus youtuber Baim Wong menyoroti kasus Muhyani, peternak jadi tersangka usai melawan pencuri kambing, singgung keadilan, doakan terbaik..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
instagram/baimwong / Kompas.com
Baim Wong Soroti Kasus Muhyani Peternak Jadi Tersangka Lawan Pencuri, Doakan Terbaik 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Artis sekaligus Youtuber Baim Wong ikut menyoroti kasus Muhyani, peternak yang jadi tersangka usai melawan pencuri kambing.

Baca juga: Sosok Didik Farkhan Kajati Banten Bebaskan Muhyani Peternak Viral Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri

Baim Wong bahkan mendoakan Muhyani, dilansir dari akun instagram @baimwong, Sabtu (16/12/2023).

Baim Wong tampak merasa iba dengan nasib Muhyani yang justru dijadikan tersangka karena membela diri melawan pencuri.

"Saya hanyalah sebagian dari rakyat Indonesia, dan terkadang kepekaan atau empati akan datang secara ga disengaja dengan org yg saya peduli dan saya mencintai mereka," bukanya.

Selain itu Baim Wong seolah berandai jika peristiwa tersebut terjadi kepada orang lain.

Menurutnya tindakan Muhyani merupakan bela diri karena merasa terancam.

Baim Wong mengatakan bahwa Muhyani tak mungkin melakukan pembunuhan dengan sengaja kepada sang pencuri.

"Kejadian ini bisa terjadi dengan siapapun.
Pertanyaannya, ketika ini terjadi pada saya, apa yg harus saya lakukan? Ini mengenai hidup dan mati, dan jg mengenai perbuatan salah dan benar.
Kalau tidak ada pencurian, kejadian yg dilakukan Pak Muhyani tidak akan terjadi," sambungnya.

Terakhir, Baim Wong tak lupa mendoakan yang terbaik untuk nasib Muhyani.

"Doa saya untuk Pak Muhyani, semoga diberikan kesabaran, dan insyaallah semoga keadilan diberikan yg terbaik," tutup Baim Wong.

Sementara itu sebelumnya kasus Muhyani peternak yang jadi tersangka usai melawan pencuri kambing jadi sorotan banyak pihak.

Bahkan tak sedikit tokoh publik dari cawapres Mahfud MD hingga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang bersiap mengirim bantuan hukum untuk Muhyani.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.

"Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum," kata Mahfud saat ditemui di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Cerita Muhyani peternak kambing yang ditetapkan tersangka usai bunuh pencuri, kini akhirnya dinyatakan bebas.
Cerita Muhyani peternak kambing yang ditetapkan tersangka usai bunuh pencuri, kini akhirnya dinyatakan bebas. (Youtube Official iNews)

Baca juga: Viral Kisah Gadis Dibuatkan Candi oleh Ayahnya Saat Ulang Tahun, Ternyata Anak Paranormal Terkenal

Baca juga: Hotman Paris Soroti Kapolres Serang Sebut Peternak Tersangka Usai Lawan Pencuri, Singgung Keadilan

Mahfud menjelaskan, ada dua situasi di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum.

Satu, keadaan membela diri. Kedua, keadaan terpaksa.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menuturkan, dirinya juga pernah membantu membebaskan seorang korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri yang membunuh pencurinya.

Usai peristiwa melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam, Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

"Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan, satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba, Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka," papar Mahfud.

Mendengar kejadian itu, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Kepala Negara lantas sepakat membebaskan Irfan.

"Saya lapor ke presiden, 'Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum', malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana," ungkap Menko Polhukam.

"Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat," ucapnya.

Mahfud MD (kiri) menanggapi kasus Muhyani (kanan), peternak yang jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri
Mahfud MD (kiri) menanggapi kasus Muhyani (kanan), peternak yang jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri (Tribunnews.com/KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Berkaca pada kasus tersebut, Mahfud menilai pembunuhan pencuri yang dilakukan oleh peternak tidak bisa dihukum secara pidana.

Namun demikian, Polisi diminta untuk tetap memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan hingga seseorang tewas itu murni apakah murni atas kondisi terpaksa.

"Seharusnya seperti itu membunuh orang yang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa," kata Mahfud.

"Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi," imbuhnya.

Disisi lain, Hotman Paris turun tangan dan menyinggung soal keadilan peternak yang melawan pencuri jadi tersangka itu.

Dalam unggahan tersebut Hotman Paris memperlihatkan sebuah artikel terkait kasus Kapolres Serang yang menjatuhkan vonis tersangka kepada peternak yang melawan pencuri.

Hotman Paris yang mengetahui hal tersebut lantas tak terima dan memberikan pembelaan.

Menurutnya vonis yang diterima sang peternak sebagai tersangka lantaran melawan pencuri tak masuk akal.

Sebab sang peternak hanya melakukan pembelaan diri saat terancam.

"Kasihan rakyat kecil! Ini membela diri! Kasus ssperti ini di Eropah & Usa nginap semalam pun tdk ditahanan! Mana keluarganya??? Tim Hotman 911 siap bantu! Agar media serang bantu hubungin keluarganya! Jangan diamkan ! Ayok rakyat Indonesia: bantu secara moral dgn memakai hati nuranimu! Indonesia makin parah penerapan hukumnya," jelas Hotman Paris.

Muhyani Bebas dari Vonis Tersangka

Kini, Muhyani diketahui bebas dari hukum usai jadi tersangka karena membunuh pencuri ternaknya.

Keputusan tersebut diambil oleh Farkhan pihak Kajati Banten.

Menurut Farkhan keputusannya diambil lantaran aksi Muhyani dianggap sebagai upaya membela diri sehingga tidak bisa dijerat pidana.

Didik Farkhan Kajati Bebaskan Muhyani Peternak Bela Diri Lawan Pencuri
Didik Farkhan Kajati Bebaskan Muhyani Peternak Bela Diri Lawan Pencuri (Tribun Banten)

Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Banten, pada Kamis (15/12/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, mengungkapkan, hasil ekspose, semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Didik Farkhan, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Sempat Koma, Balita Dianiaya Pacar Tante Dikabarkan Meninggal Dunia, Tak Tertolong Alami Gegar Otak

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.

Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.

"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.

Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten tak kuasa membendung tangisnya setelah penahannya ditangguhkan usai ditetapkan tersangka karena melawan pencuri.
Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten tak kuasa membendung tangisnya setelah penahannya ditangguhkan usai ditetapkan tersangka karena melawan pencuri. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Kemudian, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.

"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," katanya.

Sebagai informasi, peristiwa yang sebelumnya diperkarakan ini terjadi pada Jumat (23/2/2023). Saat itu, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya.

Kejadian nahas itu berlangsung saat Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Sedangkan Muhyani membawa dengan gunting, lalu menusuk dada Waldi hingga terluka dan melarikan diri.

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved