Berita Viral

Ini Kata Kompolnas Soal Kasus Muhyani, Peternak jadi Tersangka usai Bela Diri Lawan Pencuri

kasus tersebut semestinya diproses hingga persidangan. Pasalnya, hanya hakim yang bisa memutuskan apakah pembelaan pelaku masuk kategori terpaksa ata

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023). Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten. Kompolnas sebut harusnya kasus ini diproses hingga dipersidangkan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti turut buka suara terkait kasus Muhyani (58), peternak di Serang, Banten, jadi tersangka usai bela diri melawan pencuri ternak bernama Waldi.

Diketahui, nama Muhyani belakangan jadi perbincangan usai jadi tersangka kasus kematian pencuri.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 23 Februari 2023.

Saat itu Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang berniat mengambil hewan ternak pada 

Usai ketahuan, Waldi mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya untuk melawan Muhyani. Muhyani pun kemudian mengambil gunting dan menusuk dada Waldi hingga terluka.

Baca juga: Tangis Muhyani, Peternak yang jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Penahanannya Ditangguhkan

Meski sempat mencoba kabur, Waldi ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di tengah sawah keesokan harinya.

Pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, kasus tersebut semestinya diproses hingga persidangan.

Pasalnya, hanya hakim yang bisa memutuskan apakah pembelaan pelaku masuk kategori terpaksa atau tidak.

Baca juga: Sosok Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Bela Diri Lawan Pencuri Hingga Tewas, Kini Sakit

"Untuk dapat memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) itu kewenangan majelis hakim," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

"Sehingga, benar jika ada kasus seperti itu harus diproses hingga persidangan," sambungnya.

Karena itu, Poengky meminta agar penyidik menguatkan fakta-fakta kasus tersebut untuk bisa menentukan batas pembelaan yang dilakukan Muhyani.

Dengan begitu, hakim bisa mendalaminya dalam persidangan dan menjatuhkan putusan dengan baik.

Terkait penahanan pelaku, ia menilai hal itu merupakan kewenangan penyidik.

Baca juga: Kondisi Muhyani Peternak Tersangka Usai Bela Diri Lawan Pencuri, Jatuh Sakit Tak Ada Biaya Berobat

"Jika di tingkat kepolisian tidak ditahan, tetapi setelah perkaranya P-21 dan tersangka serta berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), maka menjadi kewenangan JPU untuk menahan atau tidak," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved