Empat Anak Tewas Membusuk

Fakta-fakta Kasus Ayah Bunuh 4 Anaknya, Panca Menyesal & Tangis Pilu Sang Ibu di Pemakaman

Sederet fakta-fakta terkait kasus pembunuhan empat anak oleh ayah kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terungkap, Ungkap penyesalan usai membunuh

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong
Sederet fakta-fakta terkait kasus pembunuhan empat anak oleh ayah kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terungkap, Ungkap penyesalan usai membunuh 

TRIBUNSUMSEL.COM- Sederet fakta-fakta terkait kasus pembunuhan empat anak oleh ayah kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terungkap.

Panca Darmansyah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian empat orang anak kandungnya berinisial VA, SK, RA, dan AK.

Panca tegah membunuh keempat darah dagingnya sendiri pada Minggu (3/11/2023).

Baca juga: Pesan Khusus Panca Ayah Kandung Bunuh 4 Anaknya, Ingin Melihat Sebelum Dimakamkan, Ungkap Penyesalan

Aksi kejam Panca itu dilakukannya saat sang istri tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) olehnya.

Jasad empat anak dibunuh ayah kandung di kontrakan Jagakarsa, kini dimakamkan.

Berikut fakta-faktanya

Satu per satu Dibekap 15 Menit

Panca Darmansyah mengungpkan pengakuan dirinya saat membunuh empat anak kandungnya di Kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pengakuan mengerikannya ialah, ternyata Panca membutuhkan waktu 1 jam untuk membunuh 4 orang anaknya.

Panca ternyata hanya memerlukan waktu satu jam untuk menghabisi semua anaknya di kontrakannya.

Pembunuhan itu dilakukan Panca pada Minggu (3/12/2023) sekira pukul 13:00 WIB sampai 14:00 WIB.

Baca juga: Mama Ikhlas, Nak Tangis Ibu 4 Anak Korban Dibunuh Ayah Kandung di Jagakarsa Saat Hadiri Pemakaman

Jasad keempatnya baru diketahui warga pada Rabu (6/12/2023) karena warga curiga bau menyengat.

Di kontrakan, hanya ada Panca dan empat anaknya pada hari kejadian.

Sementara istri Panca berinisial D dirawat di rumah sakit karena menjalani perawatan akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro pada Jumat (8/12/2023) akhirnya mengumumkan Panca sebagai tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved