Berita Palembang
Soal TPS Perbatasan Palembang-Banyuasin, Ketua KPU Sumsel: Semua Clear, Tidak Ada Masalah
KPU Sumsel memberikan penjelasan TPS perbatasan Palembang-Banyuasin. Warga Banyuasin terdaftar di Palembang sebaliknya tetap bisa gunakan hak pilih.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan penjelasan terkait tempat pemungutan suara (TPS) perbatasan Palembang-Banyuasin.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranaja Jaya menjelaskan soal pemilih yang ada di perbatasan Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin (Tegal Binangun) tidak ada masalah lagi.
Warga yang berdomisili di Kabupaten Banyuasin namun terdaftar sebagai pemilih di Kota Palembang atau sebaliknya, tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Jadi intinya semuanya clear dan tidak ada lagi permasalahan, KPU Kota Palembang, kabupaten Banyuasin kemudian Polres Banyuasin dan Polres Kota Palembang sudah duduk bersama. Bahkan terakhir case ini dikonsultasikan ke KPU RI, arahan KPU RI kepada kami jelas dan tegas," kata Andika.
Mengenai arahan yang dimaksud, Andika menjelaskan jika KPU Palembang tidak boleh mendirikan TPS yang masuk wilayah Banyuasin dan sebaliknya.
"Arahan KPU RI ke kami semua sudah jelas dan TPS untuk warga setempat tidak boleh di wilayah lain. Maka di TPS Jakabaring, Plaju Darat dan 15 Ulu (Tegal Binangun) akan ditarik yang masuk DPT palembang, akan didirikan didalam wilayah Palembang dan ini telah kita arahkan, " ucapnya.
Baca juga: 11 Desember 2023 Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Berikut Ini Syarat, Tahapan dan Besaran Gajinya
Diterangkan Andika, dengan begitu dirinya sudah memerintahkan KPU kota Palembang, untuk memasukkkan warga Palembang di wilayah tersebut untuk di TPS kota Palembang
"Nah, pemilihnya silahkan bergerak, dari wilayah Banyuasin ke wilayah Palembang dimana DPT mereka terdaftar di Palembang bukan Banyuasin. Apakah itu akan menyulitkan pemilih, saya pikir jaraknya paling jauh 2 km dan paling lama waktunya 10 menit, " ujarnya.
Ditambahkan Andika, pastinya KPU Palembang tidak boleh mendirikan tenda TPS di wilayah hukum Banyuasin untuk menuruti keinginan warga disitu.
"Pastinya, kita akan memfasilitasi dimana kita sudah sosialisasi didaerah yang masuk Banyuasin namun TPSnya Palembang, maka dipindahkan ke Palembang. Nanti KPU Palembang berkoordinasi dengan Pemkot agar bisa memfasilitasi warga palembang disitu atau dengan kemandiriannya warga bisa datang ke TPS. Jadi, bukan tidak ada permasalahan, tapi sudah terselesaikan isu tersebut sudah selesai, " tegas Andika.
Hak pilih warga bisa saja hilang dalam pemilihan untuk kursi DPRD provinsi, maupun Kabupaten kota jika pindah TPS yang bukan tempat dia terdaftar sebagai pemilih.
"Misal, kalau pindah si Dudi terdaftar di Kecamatan Sako tapi bergeser di Jakabaring, karena Dapil berbeda baik di provinsi maupun kota. Maka Dudi hanya dapat 3 surat suara presiden, DPD dan DPR, sedangkan untuk duanya tidak bisa milih. Framenya bukan hilang hak suara, tapi karena wilayahnya terdaftar dimana, sebab tidak mungkin nanti masuk ke TPS tertentu nanti ia akan kekurangan surat suara dan sebagainya. Perlakuan ini juga sama juga untuk TPS beda Kabupaten kota hingga TPS khusus, tidak bergeser hak pilihnya suara," beber Andika.
Dilanjutkan Andika, untuk TPS khusus pihaknya mencatat terdapat 61 TPS yang tersebar di Sumsel, dengan paling banyak ada di perkebunan maupun lembaga Pemasyarakatan.
"TPS khusus paling banyak di Perkebunan seperti di OKI (PT OKI Pulp and Paper), maupun yang terkonsentrasi di perkebunan sawit atau karet. Sementara di Rumah Sakit tidak ada TPS khusus, namun akan diupayakan mendirikan TPS tersekat, perawat, dokter nanti silahkan pindah memilih di TPS terdekat, " pungkasnya.
Sekedar informasi, dalam Pemilu 2024 nanti terdapat sekitar 6,3 juta pemilih yang tersebar di sekitar 25 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 17 Kabupaten dan Kota se Sumsel.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Alasan Gaji Kecil, Ayah 1 Anak di Palembang Gelapkan Ban di Tempat Kerja, Ngaku Bayar Kontrakan |
![]() |
---|
Cek Pasokan dan Harga, Mentan dan Mendagri Tinjau Penyaluran Beras SPHP di Pasar KM 5 Palembang |
![]() |
---|
Musim Pancaroba, Pedagang Pasar 10 Ulu Palembang Keluhkan Harga Cabai, Antara Untung dan Cemas |
![]() |
---|
Awalnya Lari Pagi, Pria di Palembang Ditemukan Tertelungkup Meninggal Dunia, Diduga Serangan Jantung |
![]() |
---|
Herison Resmi Dilantik Jadi Kasat Pol PP Defenitif, dr Amalia Jadi Dirut RSUD Palembang Bari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.