Berita OKI
Kesal Ditantang Lewat FB, Lukman Warga OKI Bunuh Tetangganya, Korban & Tersangka Terlibat Duel Maut
Kesal kerap ditantang duel melalui media sosial facebook membuat Lukman Sugandi (38) warga Desa Ulak Betung, Kecamatan Pampangan OKI
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kesal kerap ditantang duel melalui media sosial facebook membuat Lukman Sugandi (38) warga Desa Ulak Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir naik pitam dan membunuh Ebit (41) tetangganya.
Korban tewas setelah kalah duel maut dengan tersangka yang saat duel maut menggunakan senjata tajam jenis golok.
Tubuh korban ditemukan warga di kanal kawasan akses jalan PT Waringin Agro Jaya (WAJ) Desa Ulak Depati dengan kondisi bersimbah darah dipenuhi oleh luka bacokan.
Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui pelaksana harian (Plh) Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu M Wahyudi bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Mulanya, korban Ebit mengunggah postingan yang menyatakan akan menantang pelaku berkelahi di lokasi kejadian.
Setelah menerima tantangan tersebut, korban dan pelaku pun mendatangi kawasan yang dituju.
"Awalnya pelaku mendengar kabar bahwa korban ini menantang keluarga pelaku untuk berkelahi. Jadi tantangan tersebut ditanggapi dan terjadilah pertemuan keduanya di lokasi kejadian," kata Iptu M Wahyudi dihadapan awak media pada Senin (4/12/2023) sore.
Baca juga: Balap Liar di Tanjung Senai Ogan Ilir Menelan Korban Jiwa, Korban Diduga Panik Saat Lihat Polisi
Masih kata dia, dari pertemuan itulah terjadi duel berdarah antara keduanya.
Sehingga pelaku berhasil menghilangkan nyawa korbannya.
"Setelah mereka bertemu terjadilah perkelahian tersebut dan untuk motif kejadian ini, karena ada tantangan dari korban," jelasnya.
Wahyudi menyebutkan, atas kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sejumlah senjata tajam yang dipakai korban dan pelaku.
Serta turut diamankan baju korban yang berlumuran darah.
"Setelah mendengar kejadian pembunuhan tersebut. Sebelum 1x24 jam kami langsung bergerak,"
"Kami segera mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Deling dan langsung mengamankannya ke Mapolres Pampangan," tegasnya.
Atas perbuatannya, maka tersangka disangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Masih terus melakukan pendalaman dan mencari tahu apakah ada indikasi pelaku lainnya," ujar dia.
Dikesempatan yang sama, tersangka Lukman mengaku telah menghabisi korban. Ia juga menyesal telah menghabisi nyawa korban.
"Saya menyesal dan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban," ucapnya singkat.
Purna Bakti Setelah 36 Tahun Betugas, AKP Ujang Asnawi Diberi Polres OKI Penghargaan Seekor Sapi |
![]() |
---|
Kisah Balita 4 Tahun di OKI Lahir Tanpa Anus, Akhirnya Dapat Bantuan Operasi dari Pemerintah |
![]() |
---|
Warga Karya Mukti OKI Kini Terbebas Dari Blank Spot & Krisis Listrik, Menara BTS dan Trafo Dibangun |
![]() |
---|
Tarif Parkir Baru di RSUD Kayuagung Mulai 10 Oktober 2025, Kini Terapkan Sistem Elektronik |
![]() |
---|
Ngebut Tanpa Perhitungan, 2 Motor yang Dikendari Pelajar Adu Kambing di Jalintim OKI, Motor Ringesk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.