Berita Banyuasin

Askolani Mantan Bupati Banyuasin Bantah Menelantarkan Anak, Ungkap Alasan Hentikan Beri Nafkah

Mantan Bupati Banyuasin, Askolani melalui kuasa hukumnya membantah menelantarkan anak hasil pernikahannya dengan wanita bernama Nova Yunita (NY). 

|
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH
Mantan Bupati Banyuasin, Askolani kini tersandung laporan kasus dugaan penelantaran anak 

"Mengenai hasil tes DNA, positif atau tidak itu membunyikan hubungan ayah biologis dan hak-hak keperdataan. Tidak ada hubungan dengan penelantaran anak, kecuali nanti, setelah penetapan di pengadilan bahwa anak tersebut sah anak klien kami. Kedepan, bila klien kami tidak memberikan nafkah atau hak-hak anak tersebut, maka klien kami baru bisa di tuntut," pungkasnya.

Gelar Perkara Berlangsung Tegang

Kuasa Hukum Nova Yunita, Ahmad Kennedy SH, MH mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dan telah dilakukan tes DNA yang hasilnya bahwa Askolani adalah ayah biologis dari anaknya berinisial MR. 

Perkara yang dilaporkan pada Oktober 2022 lalu itu telah sampai pada tahap penyidikan dimana saksi-saksi termasuk saksi ahli telah dimintai keterangan, serta hasil tes DNA. 

"Kami sudah menyampaikan pendapat hukum kami bahwa unsur-unsurnya telah terpenuhi bukti sudah ada berupa keterangan saksi, ahli, hasil tes DNA dari Pusdokes Mabes Polri yang menyatakan bahwa terlapor ayah biologis dari anak tersebut," ujar Kennedy ketika dijumpai usai gelar perkara. 

Gelar perkara secara eksternal telah dilakukan dan dilanjutkan oleh penyidik untuk melakukan gelar perkara secara internal. 

Kennedy menyampaikan dalam proses gelar perkara, kliennya bersitegang dengan terlapor.

Menurutnya, Askolani dan kuasa hukumnya memancing emosi Nova sehingga jalannya gelar perkara sempat tidak kondusif. 

"Ketika giliran terlapor dan kuasa hukum pemaparan, klien kami menggebrak meja dan terpancing emosinya karna terlapor dan kuasanya menyampaikan peristiwa yang tidak sesuai faktanya. Disebabkan situasi tak kondusif akhirnya gelar perkara eksternal dihentikan. Ketika klien kami turun dan tidak bisa menahan rasa amarahnya akhirnya klien kami pingsan, " tuturnya. 

Ia berharap hasil gelar perkara yang dilakukan bisa memberikan keadilan terhadap kliennya yang sampai saat ini masih merawat dan menafkahi anaknya dengan terlapor Askolani.

"Beliau mencari keadilan. Kami harap pihak Polda Sumsel bisa memberikan keadilan jika unsur telah terpenuhi kami memohon bisa dinaikkan status perkara ini dan dilanjutkan ke tingkat tuntutan, " katanya. 

Sementara Nova Yunita selaku pelapor berharap agar Polda Sumsel konsisten memberikan keadilan untuk anaknya. 

"Saya tetap mencari keadilan bagi saya dalam perkara penelantaran anak, jika saya tidak mendapat keadilan di polda sumsel maka saya akan tetap mencari keadilan meskipun ke seluruh dunia. Karena anak itu tidak pernah minta dilahirkan oleh siapa, dilahirkan berdasarkan hasil dari gombalan, cerita sedih dan perkawinan dari seseorang laki-laki yang tidak bertanggung jawab, " ungkapnya.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini membenarkan jika pihaknya sudah melakukan gelar Perkara 

"Iya benar kami sudah gelar perkara, "katanya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved